BENGKULUBengkulu SelatanDaerahHeadline

Tim Investigasi Sekber Media Online Akan Laporkan Media Yang Di Duga Tidak Berbadan Hukum

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), website/situs, media massa khususnya online. Ketua Sekber Media Online Bengkulu Selatan, Yon Maryono melalui Tim Sekber yakni Dapit akan melaporkan media yang perusahaan persnya tidak berbadan hukum dan izin lainnya, untuk di tindak karena diduga menyalahi Undang-Undang Pers.

“Seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung. Dimana keberadaannya, secara otomatis akan menjadi konsumsi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat perusahaan pers.” Tegas Dapit.

Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers

Dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, Dewan Pers perlu menegaskan kembali beberapa ketentuan tentang perusahaan pers yang ada di dalam UU No.40/1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 4/2008) yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers.

Lanjut Dapit, didalam surat edaran dewan pers jelas UU yang mengatur hal yang disebutkan tentang Pers dan Standar Perusahaan Pres. Bahkan di poin lainya diketahui bisa dipidana atau denda bagi pelanggar UU tersebut.

“Maka dengan ini kita akan kumpulkan datanya dan dipelajari dulu media mana yang melanggar ketentuan- ketentuan tersebut, namun hal ini kita akan koordinasi ke pihak Kominfo dan polres Bengkulu Selatan bidang ITE,” Tutup Dapit.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button