Tim Siber Pungli Mulai Soroti Soal Pungutan Pada Peserta Didik

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Fenomena pungutan pada peserta didik yang dilakukan sebagian besar sekolah di Bengkulu Utara akhirnya mulai disoroti tim SABER PUNGLI Bengkulu Utara.
Ketua tim saber pungli Bengkulu Utara,Kompol PM Amin saat diwawancara pada Sabtu sore,31 Agustus 2019,menyampaikan bahwa sekolah tidak boleh lakukan pungutan pada peserta didik.
“Sekolah tidak boleh lakukan pungutan pada siswa,yang boleh itu sumbangan,namanya sumbangan sukarela berarti tidak boleh dipatok beseran serta waktunya,”kata Kompol PM amin.
Kompol PM amin menambahkan,seharusnya sekolah berpegang teguh pada ketentuan Permendikbud no 75 tahun 2016 jika tidak ingin dipidana.
“Seharusnya Sekolah berpegang teguh pada ketentuan PERMENDIKBUD nomor 75 tahun 2016,selain itu tidak boleh dan terancam sanksi pidana. Jika pelakunya ASN akan dijerat Pasal 423 KUHP,dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Jika pelakunya bukan ASN terancam Pasal 368 KUHP, dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun,”tegas Wakapolres Bengkulu Utara ini.
Terakhir,Kompol PM Amin menghimbau pada seluruh masyarakat Bengkulu utara,terkusus sekolah-sekolah,supaya menghindari pungutan liar.
“Saya himbau pada seluruh elemen masyarakat Bengkulu utara,stop pungutan liar,Jangan memberi dan menerima pungli,”tutup Kompol PM amin.
(AV)