Daerahjawa TimurMalang

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak ke Perumahan Joyo Grand

Malang,mitratoday.com – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Joyo Grand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (10/6). Sidak ini merupakan respons atas keluhan warga terkait belum rampungnya penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta kompensasi yang dijanjikan pihak pengembang.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan mencari solusi terbaik atas keresahan warga RW 8 dan RW 9 yang merasa janji-janji pengembang belum ditepati.

“Kami turun langsung untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat. Harus ada titik temu antara harapan warga dan tanggung jawab pengembang,” ujar Anas.

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang terbuka dan kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pengembang di Kota Malang agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Masalah PSU seperti ini bukan kali pertama. Kami minta semua pengembang mematuhi aturan dan menjaga komunikasi aktif dengan warga,” tambahnya.

Senada dengan Anas, anggota Komisi C DPRD, Sony Rudywiyanto, mendesak agar PSU segera diserahkan kepada pemerintah agar pembangunan di wilayah tersebut bisa diakomodasi melalui Musrenbang atau pokok-pokok pikiran dewan.

“Perumahan Joyo Grand ini sudah berdiri cukup lama. Sudah waktunya pengembang memenuhi komitmennya. Kami akan bantu fasilitasi pertemuan dengan semua pihak terkait,” tegas Sony.

Di sisi pengembang, Aziz perwakilan dari Graha Agung menyatakan pihaknya tidak menutup mata atas aspirasi warga. Ia menyebut bahwa perusahaan akan meninjau kembali setiap poin yang diajukan, selama masih sesuai aturan yang berlaku.

“Kami terbuka. Jika usulan warga fit and proper dan legal secara hukum, tentu akan kami bahas lebih lanjut,” ungkap Aziz. Ia juga menjelaskan bahwa pihak manajemen sedang berada di luar kota, namun akan segera diberikan laporan terkait hasil sidak.

Aziz menambahkan, sebenarnya komunikasi antara pengembang dan warga sudah pernah dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun, ia mengakui bahwa masih ada beberapa kesepakatan yang perlu disempurnakan.

Dari pihak warga, Asrul perwakilan RW menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambatnya realisasi kompensasi.

“Kami bukan menolak pembangunan. Kami hanya ingin kepastian dan komitmen. Kalau minggu depan tak ada kejelasan, kami pertimbangkan menutup akses,” ujarnya dengan nada tegas.

Menanggapi kondisi ini, Komisi C DPRD Kota Malang berencana memanggil seluruh pihak terkait baik pengembang, warga, maupun OPD Pemkot Malang, untuk mempercepat penyelesaian masalah PSU dan kompensasi. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengembang agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan warga.(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button