Tindakan Tegas Dalam Dua Pekan ini, Bukti Komitmen Satresnarkoba Polres Lamteng Berantas Barang Terlarang

Lampung tengah,mitratoday.com-Jawab Keluhan Warga Terkait Peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Gunung, Kampung Komering Putih, jadi zona merah maraknya peredaran barang haram tersebut.
Menjawab keluhan warga terkait maraknya peredaran barang terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menyebutkan bahwa Kampung Komering Putih sebagai zona merah atau salah satu wilayah di yang menjadi basis penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Eko Heri Susanto SH MH, para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berada di salah satu Kampung di Kecamatan Gunung Sugih telah beberapa kali ditindak tegas.
Kasat Narkoba menjelaskan dalam menjajakan barang haram memabukkan tersebut para pelaku bukan saja melayani pembelian eceran.
Namun para bandar juga menyediakan tempat (Gubuk) untuk para penikmat kristal putih (sabu-sabu). Tempatnya tersembunyi didalam areal perkebunan, yang jauh dari pemukiman penduduk.
“Para pelaku menyediakan gubuk dengan berbagai fasilitas untuk menikmati narkoba,” jelasnya.
Meskipun secara diam-diam Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, telah beberapa kali menghacurkan dan membakar gubuk yang dijadikan tempat pesta narkoba.
Kasat Reserse Narkotika AKP Eko Heri Susanto mengatakan, upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di wilayah Lampung Tengah, banyak diantaranya merupakan tersangka dari di Kampung Komering Putih.
“Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkotika Polres Lampung Tengah menangkap 6 orang di Kampung Komering Putih yang terdiri dari 2 bandar dan 4 pemakai.
Sejauh ini wilayah Komering Putih memang dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika dan menjadi salah satu target kami,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Eko menjelaskan, dua bandar yang berhasil diamankan yaitu RZ (30) dan AG (26), kedua warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di waktu yang berbeda.
Dia menjelaskan, awalnya Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan terhadap RZ pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari tempat persembunyian RZ yang diduga bandar narkoba, selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan dua orang pria berinisial MH (32) dan AS (29), keduanya warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Eko mengatakan, MH dan AS ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di gubuk areal perkebunan sawit atau lokasi yang difasilitasi oleh RZ.
“Dari Lokasi saung tempat tersangka bandar dan penyalahguna berada, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti; diantaranya 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 2 buah sekop terbuat dari pipa sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam,” ujar Eko.
Kemudian, lanjut Eko, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali melakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba berinisial AG yang juga warga Kampung Komering Putih, pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.40 WIB.
Eko mengatakan, AG mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sekaligus membuat tempat persembunyian berupa gubuk di perkebunan sawit Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari AG, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip bening, 2 buah sekop terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebanyak Rp.320 ribu.
“Selain menangkap bandar, kami mengamankan dua orang penyalahguna berinisial DD (33) dan HL (42) warga Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih. Mereka tertangkap basah membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu di gubuk yang disediakan oleh bandar AG,” ungkap Eko.
Eko menambahkan, dari hasil dua ungkap kasus narkotika itu, kedua bandar sama-sama menyediakan tempat dan memfasilitasi para penyalahguna untuk mengkonsumsi narkotika, satu didirikan di Kampung Komering Putih dan gubuk lain di Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih.
Selain melakukan penggerebekan, kata Eko, polisi juga memusnahkan kedua gubuk tersebut dengan cara dibakar.
Saat ini Sat Resnarkoba Polres Lampung Tengah, juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Gunung Sugih, salah satunya di Kampung Komering Putih.
Polisi mengimbau masyarakat untuk bisa terlibat aktif dalam menumpas peredaran gelap Narkoba di Lampung Tengah, dengan cara memberikan informasi tentang lokasi-lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi barang haram memabukkan l.
Kasat Reserse Narkoba menjamin kerahasiaan warga yang menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan diwilayah masing-masing.
Para tersangka yang berhasil diamankan polisi dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009.
“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Iswan)