
Blitar,mitratoday.com – Sosialisasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024 dilaksanakan oleh Bapenda Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro.
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa/kelurahan, sekretaris desa, dan pamong blok dari seluruh wilayah Kecamatan Kanigoro, di Kecamatan Kanigoro, Jumat (03/05/24).
Kabid pelayanan Pendataan Bapenda Kabupaten Blitar Fenti Nurul Azizah menyampaikan, pentingnya kegiatan ini dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi PBB P2 serta perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Kami mengadakan sosialisasi ini agar masyarakat dapat membayar pajak sesuai dengan hak miliknya, dan bisa lebih awal menerima pemberitahuan SPPTnya,” ujar Fenti Nurul Azizah.
Sementara itu, Camat Kanigoro Aan Ernawanto, S.E, MM, ditempat yang sama mengatakan, turut memberikan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi oleh Bapenda Kabupaten Blitar.
“Dengan adanya sosialisasi PBB P2 ini, kami dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai tata cara pembayaran pajak yang sesuai dengan kebijakan yang ada,” ujarnya.
“Selain itu, dalam kesempatan ini kami juga menyediakan sesi tanya jawab sehingga keluhan dan pertanyaan dari masyarakat bisa dijawab oleh petugas dari Bapenda,” paparnya.
Aan juga menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat setempat.
“Sosialisasi PBB P2 ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat dan sesuai.
“Adanya sesi tanya jawab juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan petugas terkait, sehingga segala permasalahan terkait PBB P2 semoga dapat teratasi dengan lebih baik,” Pungkas Camat Kanigoro Aan Ernawanto, S.E, MM.
Pewarta : Novi