Bandar LampungDaerahHukumLampungLampung Tengah

Tipu Warga Metro, Pria Setengah Abat Ini Di Bui

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Jumadi (51) Warga Dusun V Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, Jumadi telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Masrika (52) warga Rt 006 Rw 002 Desa Karang Rejo Kecamatan Metro Utara Kota Metro.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto, S.Ik,  mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S,Ik, Hari Rabu (20/03/2019) jam 12.26 WIB telah terjadi kesepakatan pembelian bahan baku tanah pembuat batu bata.

“Dengan kesepakan harga sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dibayar dengan cara di transfer melalui rekening Istri Pelaku di Rombong 5 Kampung Banjar Agung Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah, namun sampai saat ini Pelaku tidak memberikan tanah yang telah dibayar oleh korban,”kata Arif.

Dari keterangan pelaku, Uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada para sopir tanpa seijin korban.

“Pada saat Korban meminta uangnya dikembalikan, pelaku mau mengembalikan dan korban mengalami kerugian sekira Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).”jelasnya.

Setelah itu Korban melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Mataram dengan Laporan Polisi Nomor : LP/395-B/ IX/2019/LPG/RESLAMTENG/SEK SEMAT tgl 16 September 2019,  dan laporan tersebut ditindak lanjuti ketika Pelaku dirumah dilakukan penangkapan,

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Jumadi dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara tegas,”Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto, S.Ik.

(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button