Tok! Putusan MK : Pendidikan SD, SMP Negeri dan Swasta Kini Gratis
Tok! Putusan MK : Pendidikan SD, SMP Negeri dan Swasta Kini Gratis

Jakarta,mitratoday.com — Pemerintah akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih akan mempelajari lebih lanjut amar putusan MK sebelum menentukan arah kebijakan.
“Nantilah, kita lihat dulu,” ujarnya singkat di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Putusan tersebut dianggap monumental karena memperluas makna pendidikan dasar gratis yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk sekolah negeri. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berpotensi diskriminatif jika hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Kesenjangan Daya Tampung Jadi Sorotan
Hakim Enny menyampaikan bahwa ketentuan tersebut secara implisit menyebabkan ketimpangan akses pendidikan, karena banyak siswa yang tak tertampung di sekolah negeri terpaksa bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih tinggi.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ungkapnya mengutip data dari Mahkamah Konstitusi.
Melalui data tersebut, MK menilai bahwa negara telah berusaha menyediakan pendidikan dasar tanpa biaya melalui penyelenggaraan sekolah negeri. Namun, keterbatasan daya tampung telah menciptakan fakta hukum yang tidak selaras dengan amanat konstitusi.
MK: Biaya Pendidikan Dasar Tanggung Jawab Negara, Bukan Jenis Sekolah
Enny menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Oleh karena itu, negara dinyatakan tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin setiap anak dapat mengakses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya, termasuk jika mereka harus bersekolah di lembaga swasta akibat keterbatasan fasilitas publik.
“Norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Dengan demikian, negara wajib menjamin hak pendidikan warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan jenis sekolah,” jelas Enny.
Kebijakan Afirmasi untuk Sekolah Swasta
Lebih lanjut, MK mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan afirmatif berupa subsidi pendidikan atau bantuan biaya bagi siswa yang hanya bisa mengakses sekolah swasta. Tujuannya agar tidak ada warga negara yang tertinggal dari pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi atau geografis.
Menurut MK, anggaran pendidikan harus dialokasikan secara efektif dan adil, dengan memperhatikan kelompok masyarakat yang kurang memiliki akses terhadap sekolah negeri. Ke depan, tantangan besar akan berada pada kemampuan negara mengimplementasikan keputusan ini tanpa mengorbankan kualitas pendidikan di kedua sektor, negeri dan swasta.
Menanti Tindak Lanjut Pemerintah
Putusan ini menempatkan pemerintah dalam posisi penting untuk merumuskan kebijakan lanjutan. Dengan anggaran pendidikan yang selama ini telah mencapai 20 persen dari APBN, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana mekanisme pembiayaan pendidikan di sekolah swasta akan dilakukan, serta bagaimana skema subsidi atau insentif akan dirancang agar tepat sasaran.
Sejauh ini, belum ada sikap resmi lanjutan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Keuangan. Publik kini menunggu apakah putusan MK akan benar-benar diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan yang konkret dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.(RT).