DaerahHeadlineSerdang BedagaiSumatera Utara

Tokoh Masyarakat Minta Dana BumDes Pematang Kuala Diperiksa

Serdang Bedagai,mitratoday.com – Berbagai kalangan masyarakat tidak tahu dana penyertaan modal dari Pemerintah Desa Pematang Kuala yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) sejak berdirinya BumDes pada akhir tahun 2019 silam.

“Memang terkesan tidak transparan pengelolaan dana BumDes Pematang Kuala ini, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat di desa ini. Kemana saja uang sebanyak Rp.150 juta itu disalurkan pada akhir tahun 2019?”

Sementara menurut informasi kata Tokoh masyarakat Desa Pematang Kuala Saut Pardede, Kamis (28/9/2023), siapa saja yang meminjam uang saat itu dan berapa orang dan berapa banyak uang yang dipinjamkan, masyarakat juga tidak tahu. “Siapa saja yang memberikan jaminan surat tanah dan berapa orang yang tidak pakai agunan, juga tidak dijelaskan.” Ujarnya.

Mestinya, kata Pardede, pengeluaran uang tersebut bisa dirincikan kemana saja telah disalurkan. Begitu juga pada tahun berikutnya yakni tahun 2020,2021, 2022 dan 2023, berapa lagi dana penyertaan modal disimpan di kas Bumdes. Dan berapa keuntungan yang diperoleh setiap tahunnya. Ini semua harus transparan diberikan informasi kepada masyarakat, sebab itu dana negara bukan dana pribadi yang dikelola.

“Kita harap pihak berkompeten, dalam hal ini Jaksa dan Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap dana penyertaan modal Pemerintah Desa Pematang Kuala tersebut agar terang benderang alias transparan. Nah, jika nanti hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana BumDes, maka diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) memprosesnya secara hukum juga peraturan yang berlaku. Sikap tegas ini sangat penting guna mewujudkan Pemerintahan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mulai dari Pemerintahan Desa.” Bebernya.

Namun, lanjutnya, jika polisi dan jaksa tidak berani memprosesnya, maka benar isu-isu yang tersiar selama ini bahwa Kepala Desa Pematang Ganjang tidak bisa dijerat oleh hukum dan semua APH adalah kawannya sehingga terkesan takut untuk memproses Kades Pematang Kuala.

Kondisi ini sambung Pardede membuat masyarakat sedih, sebab mau kemana lagi mengadukan pelanggaran dan dugaan penyimpangan terhadap penggunaan uang rakyat.

“Mari sama-sama kita termasuk APH berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintahan bersih dari KKN mulai dari desa. Hanya APH yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menahan pelaku penyimpangan tersebut. Masyarakat hanya mengawasi dari luar saja. Diharapkan APH tidak takut.” Harap Pardede.

Sementara Direktur BumDes Pematang Kuala Budi saat dikonfirmasi via telepon seluler Kamis (28/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB, soal dana penyertaan modal Desa Pematang Kuala kepada Bumdes membenarkan dana penyertaan modal tersebut sebesar Rp 150 juta. BumDes saat ini tahun 2023 tidak lagi menyalurkan pinjaman uang kepada masyarakat dan tahun 2024 unit usaha Simpan Pinjam akan dirubah menjadi unit usaha ternak Sapi.

Sedangkan ditanya berapa keuntungan diperoleh BumDes setiap tahun, ia tidak ingat dan nanti harus melihat catatan buku. “Dana BUMDES ini setiap tahun dipertanggungjawabkan dan dibuat laporannya. Namun, berapa uang yang dipinjam warga belum dikembalikan dan berapa jumlah uang yang saat ini kas, nanti saya lihat dulu ya Bang.” Jelasnya.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button