
Lebong,mitratoday.com – Gelombang desakan publik kembali menghantam Pemerintah Kabupaten Lebong terkait pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sudah melewati batas waktu 60 hari.
Masyarakat menuntut Bupati Lebong, Azhari, SH, MH, konsisten pada komitmennya: jika TGR tak dikembalikan sesuai tenggat, maka persoalan yang ada harus segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Tokoh pemuda Lebong, Roby, menegaskan bahwa publik tidak butuh janji manis, melainkan bukti nyata.
“Bupati jangan lupa ucapannya sendiri. Sudah jelas, 60 hari kerja jika TGR tidak dikembalikan, serahkan ke penegak hukum. Jangan lagi ada drama politik murahan,” tegas Roby, Minggu (17/8).
Peringatan itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Inspektorat Lebong juga telah menegaskan bahwa pengembalian TGR adalah langkah mutlak demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas anggaran daerah. Jika dibiarkan berlarut, implikasinya bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik pada pemerintahan Azhari.
“Kalau memang tidak sanggup menindak, serahkan datanya kepada kami. Kami siap ajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke aparat penegak hukum. September ini batas kesabaran publik,” ujarnya lantang.
Masyarakat menilai ketegasan Bupati Lebong akan diuji dalam kasus ini. Sebab, jika TGR tetap mandek tanpa kejelasan, publik bisa menilai pemerintah daerah hanya sekadar bermain retorika tanpa keberanian menegakkan aturan.
Inspektorat sendiri telah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar serius menuntaskan TGR dan tidak lagi mengulang kesalahan yang sama. Namun, publik menilai bola kini ada di tangan Bupati.
Jika Bupati Azhari gagal menunjukkan ketegasan, bukan hanya kredibilitasnya yang runtuh, tetapi juga citra pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kabupaten Lebong akan tercoreng.(A01)