Daerahjawa Timur

TP4D Kejari Blitar Laksanakan Pamwal Dana Desa

Blitar, mitratoday.com – Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa telah digelar Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Desa/TP4D di seluruh Indonesia di tingkat Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota.

Di Kabupaten Blitar telah dilaksanakan Sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Blitar pada penghujung bulan Agustus beberapa waktu yang lalu yang dilaksanakan di Pendopo Ronggo Hadinegoro yang dibuka oleh Bupati Blitar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Blitar yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Blitar.

Dalam acara pembukaan Sosialisasi tersebut Bupati Blitar dalam sambutan atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar, sangat mengapresiasi dengan adanya TP4D terkait dengan masalah penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang rawan disalahgunakan atau diselewengkan.

“Dengan adanya Sosialisasi seluruh Aparatur Pemerintahan Desa dan Kecamatan mendapatkan pencerahan dalam pengelolaan Dana Desa dimana selama ini seluruh Aparatur Pemerintahan Desa mengalami kekhawatiran dan keraguan dalam melaksanakan pembangunan desa. Kami sangat berharap melalui sosialisasi yang digelar TP4D Kejari Blitar benar – benar dapat memberikan bekal kepada seluruh Aparatur Pemerintah Desa dan Kecamatan sehingga kedepan tidak timbul keragu – raguan dan kekeliruan dalam melaksanakan dan mengelola anggaran desa”, ujar Bupati Blitar.

Dengan terbentuknya TP4D adalah untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, selain itu juga untuk mencegah timbulnya penyimpangan kerugian negara dan daerah.

“Seluruh Aparatur Pemerintah Desa dan Kecamatan agar tidak segan untuk minta pendampingan dari TP4D dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan. Sehingga segala kegiatan atau program pembangunan dapat berjalan sebagaimana kita harapkan bersama”, imbuhnya.

Sementara terkait pengawalan dan pengamanan implementasi Dana Desa yang dilaksanakan oleh TP4D Kejari Blitar disampaikan oleh Kepala Kejari Blitar, Dade Ruskandar menyatakan bahwa, “kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan pemahaman tentang keberadaan TP4D di wilayah Kabupaten Blitar, dimana setiap Desa sebenarnya bisa mengajukan permohonan pendampingan penggunaan Dana Desa ke TP4D, agar pelaksanaan kegiatan dalam pengelolaan Dana Desa tidak berdampak hukum”, terangnya.

Dalam kesempatan terpisah saat wawancara dengan Ketua TP4D yang dijabat oleh Kepala Seksi Intelejen-Kejari Blitar, Safi diruang kerjanya menjelaskan bahwa, “masalah penyaluran Dana Desa dalam penggunaanya telah diatur dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, dimana salah satu poinnya bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di samping prioritas–prioritas lainnya. Disini jelas bahwa pelibatan masyarakat dalam pengawalan dan pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa sangat membutuhkan peran serta masyarakat baik dalam perencanaan dan pengawasannya”, urainya.

Seperti penyampaian Kepala Kejari Blitar, saat Sosialiasi TP4D beberapa waktu lalu bahwa tujuan dibentuknya TP4D dilingkup Kejaksaan di seluruh Indonesia adalah untuk menghilangkan keragu–raguan Aparatur Pemerintahan atau Aparatur Negara dalam mengambil keputusan dan utamanya terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.(hen/ich)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button