Bengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum

Transaksi BBM Ilegal, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-HT (24), Warga Karang Anyar, Kecamatan Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diringkus jajaran Reskrim Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara,Polda Bengkulu. Pasalnya, HT diduga berniaga Bahan Bakar Minyak (BMM) Ilegal alias tanpa dokumen.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun penjara, dengan denda paling tinggi tiga puluh miliar.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui Kapolsek Giri Mulya, Iptu Asep Prandi STr K MH menjelaskan, proses hukum atas perbuatan pelaku atas dasar BBM yang dimiliki tidak mempunyai dokumen alias ilegal.

“Pelaku diamankan saat transaksi di Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara,”lanjut Asep.

Ditambahkannya, BBM yang dibawa pelaku saat penangkapan terdapat 6 jerigen atau 198 liter BBM jenis pertalite. 10 Jerigen atau 330 liter BBM jenis premium dan 2 jerigen atau 64 liter BBM jenis pertamax.

“Mobil merk Daihatsu Xenia dan BBM sudah kita amankan. Kita juga akan melakukan pemanggilan pihak SPBU, “kata Asep pada media ini, Senin (27/07/2020).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button