DaerahSumatera Selatan

Truk Pengangkut Batubara Milik PT Aska Dodol/Ocean Diduga Kangkangi Perda Sumsel No 5 Tahun 2021

Palembang,mitratoday.com – Masyarakat pengguna jalan raya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan mengeluh dengan adanya pengangkutan truk batubara yang melintasi jalan umum di Kecamatan Babat, tepatnya di Desa Sanga desa.

Masyarakat keluhkan, jalan cor beton yang dibangun dari APBD Pemkab Musi Bayu Asin yang sebelumnya mulus saat ini sudah hancur menyatu jadi tanah kembali.

Deskar selaku masyarakat setempat merasa geram dan prihatin dengan kondisi tersebut. “Kami heran dan merasa aneh, kenapa truk batubara bebas melintas dijalan umum seperti ini,” ucapnya.

Lanjutnya, sebelumnya jalan tersebut berbentuk cor beton mulus, tetapi semenjak dilalui truk Batubara sudah hancur dan pihaknya juga merasa terganggu dengan debu.

“Bahkan perjalanan kami terhambat, kalau dulu Perjalana dari simpang Pinago menuju Macang Sakti dengan jarak 34 Km ditempuh hanya dengan 1 jam saja, namun setelah kondisi jalan seperti ini jarak tempuh jadi 4 jam,” ujarnya, Rabu (29/03/2023).

Salah satu Pengurus K-MAKI Sumsel, Radi mtegaskan kalau memang benar yang melintas tersebut adalah Truk batubara Milik PT Ocean, “Maka secara jelas dan fakta sudah melawan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 5 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Musi Banyu Asin Nomor 25 tahun 2019.” tegasnya.

Pewarta : N Siregar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button