Tuduh Selingkuh Dengan Isterinya, Emon Aniaya Ayah Kandung Diciduk Polisi
Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com–Tersangka penganiayaan ayah Kandung di Serdang bedagai, SR (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dari kediamannya, di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 wib
Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan korban-nya yang masih ayah kandungnya, BS (60) Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, sesuai LP/34/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu 24 April 2020.
“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. Lantaran korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya,”
Kejadian berawal Saat Emon mendatangi rumah ayah kandungnya untuk mempertanyakan dugaan perselingkuhan itu pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat didatangi ayah kandungnya membantah tuduhan emon
“Tega kali bapak mainkan binik aku,” Ucap Pelaku. Namun tuduhan itu dibantah ayah kandungnya
Setelah mendengar jawaban itu, SR langsung emosi dan memukuli ayah kandungnya. Tak tahan dipukuli anaknya, BS berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.
Melihat kejadian penganiayaan itu Warga yang berada di lokasi segera melerai emon dan Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang Kepada Awak Media Rabu (24/06/2020) Membenarkan Kejadian Penganiayaan yang dilakukan Seorang anak terhadap ayah kandungnya,”Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,”Tandas kapores.