AdvertorialBengkuluHeadline
UJH Divonis Hakim 1 Tahun 7 Bulan Penjara
Bengkulu, Mitratoday.com – Eks Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah dijatuhi pidana penjara 1,7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu hari ini, Selasa (7/11/2017). Tak hanya itu, UJH juga didenda sebesar Rp 50 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.405.607.