AdvertorialBengkuluHeadline

UJH Divonis Hakim 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Bengkulu, Mitratoday.com – Eks Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah dijatuhi pidana penjara 1,7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu hari ini, Selasa (7/11/2017). Tak hanya itu, UJH juga didenda sebesar Rp 50 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.405.607.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button