DaerahJambi

UM Jambi Bersama Pundi Sumatera Tandatangani MoU di Pemukiman SAD Bungo

Pewarta : Hendra

Jambi,Mitratoday.com-Kamis (10/09/2020), Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi beserta jajarannya bersama dengan Pundi Sumatera mengadakan penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) di pemukiman SAD di Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Nota kesepahaman ini membahas tentang kerjasama kedua belah pihak untuk kolaborasi pemberdayaan Suku Anak Dalam (SAD). Dimana Universitas Muhammadiyah Jambi menerima mahasiswa baru dari SAD sebanyak 2 orang yaitu Seri dan Juliani untuk masuk ke program studi Kehutanan.

Hal tersebut selain dapat membangun ukhuwah antara Universitas Muhammadiyah Jambi dan Pundi Sumatera serta SAD, diharapkan ke depannya mahasiswa baru yang berasal dari SAD ini dapat kembali ke desanya untuk dapat meningkatkan integritas dan kualitas Suku Anak Dalam.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pihak Pundi Sumatera, Rektor UM Jambi beserta jajaran, dan warga SAD.

Pada kesempatan ini, Rektor meyakinkan kedua orang tua Seri dan Juliani bahwa UM Jambi bersama Pundi Sumatera akan membimbing anak mereka hingga sukses.

“Harapan kami yaitu agar nantinya mereka dapat menyelesaikan kuliahnya, menjadi sumber inspirasi agar yang lain mau berkuliah juga, kembali ke desanya, dan dapat membangun komunitas SAD nya serta desa setempat”, ungkap Dr Nurdin, SE.ME selaku Rektor UM Jambi.

Kegiatan mulia ini merupakan inisiasi dari Pundi Sumatera dan Universitas Muhammadiyah Jambi serta didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Bungo yang bersama-sama ingin mewujudkan cita-cita bangsa yaitu turut mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena sesuai pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga berhak mendapat pendidikan, sesuai dengan jargon kegiatan “Pendidikan adalah Hak Semua Anak”.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button