Ungkap Dugaan Korupsi PJU dan Permainan Tender E-Katalog FMR Bersama KRPK Datangi Kejaksaan Blitar

Blitar,mitratoday.com – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk mengantarkan Joko Agus Prasetyo, yang dipanggil guna memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023, Senin (16/06/2025). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
Dalam keterangannya, Joko Agus Prasetyo yang juga menjabat sebagai Sekretaris FMR, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat penggunaan ID pelanggan listrik yang tidak aktif atau bahkan fiktif. Hal ini diduga menjadi salah satu modus korupsi dalam proyek PJU tersebut.
“Banyak ID pelanggan PJU yang kami temukan tidak aktif, atau bahkan tidak terdaftar. Selain itu, ada indikasi kuat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemkab Blitar kepada dinas terkait untuk PJU tersebut bersifat fiktif,” ujar Joko saat ditemui di kantor Kejaksaan.
Nilai potensi kerugian negara dari dugaan korupsi PJU ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Kehadiran FMR di Kejaksaan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. FMR menegaskan bahwa kehadiran mereka juga merupakan bentuk komitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum dan pengungkapan kasus ini secara transparan.
Selain mendalami kasus PJU, FMR juga menyerahkan hasil kajian mereka terkait dugaan praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Katalog. Dalam kajian tersebut, FMR menemukan adanya indikasi pengkondisian pemenang tender sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan total nilai proyek mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Perwakilan Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Sabarudin yang turut mendampingi FMR, menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp185 miliar.
“Berdasarkan kajian kami, dalam periode tersebut terdapat potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp185 miliar akibat praktik pengkondisian pemenang tender,” ungkap Sabar.
Menurut FMR, pola korupsi dalam e-Katalog rata-rata menyerupai modus yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak, yang saat ini telah masuk tahap penindakan.
FMR juga menyatakan bahwa mereka akan segera menyerahkan kajian tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Selain itu, mereka mendesak agar Kejari segera mengirimkan permohonan audit investigatif kepada BPK RI guna menelusuri potensi korupsi dalam sistem e-Katalog.
“Kajian ini juga akan kami kirimkan ke BPK RI. Kami mendesak agar Kejaksaan segera bersurat secara resmi ke BPK RI untuk meminta audit investigatif atas pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog,” pungkas Joko.
FMR dan KRPK berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian dugaan korupsi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Blitar.
( Novi )