DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Ungkap Kasus Curat,  Satu DPO Terus Di Buru Polsek Terbanggi Besar

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Satuan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Tersangka Angga Mulia Bin Aludin, (21) Rt 03/03 Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten setempat, Sabtu (31/08/19).

Pelaku ditangkap  Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 654-B /VIII/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 22 Agustus 2019.Pelapor/ Korban :

Fiki Aprianto Bin Heri Yulianto, 21 thn, Islam, TOT, Lk. III Rt/Rw : 09/03 Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Diceritakan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Riki Ganjar Gumilar S. IK Kronologis kejadiannya, Pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira jam 20.00 wib korban bersama temannya bernama Andi berkunjung kerumah  Eka di Dusun. IV Kampung Indra Putra Subing dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha V-Ixion warna putih.

“Sesampainya di rumah Eka korban bersama temannya masuk kedalam rumah, sepeda motor diparkir dihalaman depan rumah Eka. Sekira jam 22.00 wib korban dan temannya pamit pulang, namun saat keluar dari rumah sdri. Eka, korban tidak melihat sepeda motornya ditempat korban memarkir.”terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Setelah memperhatikan sekitar rumah Eka, korban dan temannya serta Eka melihat 2 orang sedang mendorong sepeda motor milik korban dan tidak lama menghidupkan sepeda motor korban kemudian kabur kearah bandar jaya.

“Karena takut korban hanya diam saja melihat kejadian tersebut. kemudian melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Terbanggi Besar,”ujarnya.

Dari laporan tersebut Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, ” Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira jam 15.00 wib unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Mendapat informasi tersebut maka team buser Polsek Terbanggi Besar langsung menuju lokasi yang dimaksud,”jelasnya.

Sesampainya dilokasi yaitu dipasar burung bandar jaya team buser langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor.

“Pelaku berhasil kami tangkap,  untuk saat ini Kerugian korban Satu unit Sepeda Motor merk Yamaha V-Ixion warna putih tahun 2013 Nopol BE 4988 LS Noka : MH31PA002DK394811 Nosin : 1PA393696 An. Narumi,”katanya.

Dari penangkapan tersebut, Anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Satu unit Sepeda Motor merk Yamaha V-Ixion warna putih tahun 2013 Nopol BE 4988 LS Noka : MH31PA002DK394811 Nosin : 1PA393696.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya melakukan Pencurian bersama dengan saudara Eko warga Kampung Indra Putra Subing. Saat ini terhadap  Eko sdh dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar dan akan kami buru terus,”pungkas AKP Riki Ganjar Gumilar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S. IK. M. Si.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 dengan ancaman 7 Tahun kurungan penjara.

(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button