BengkuluBENGKULUHeadlinependidikan

UNIHAZ Gaduh Akibat Ulah Oknum, 9 Point Kecurangan ini Diduga Dilakukan Oknum Dekan dan Rektor

Bengkulu,mitratoday.com – Semakin hari semakin tak terbendung berbagai persoalan bermunculan dari Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu, salah satunya yakni persoalan dugaan jual beli nilai yang dilakukan Oknum Dekan Fakultas Hukum dan dugaan Praktik jasa Pembuatan Skripsi.

Saat ini, Rektor UNIHAZ juga sudah berstatus sebagai terlapor terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai pembangunan Gedung Olahraga yang diduga disulap menjadi Gedung Serbaguna.

Dari bebrapa persoalan tersebut, saat ini ada 9 dugaan yang menjadi atensi perbincangan ditengah masyarakat. Diantaranya :

1. Jual beli nilai mahasiswa;
2. Jasa dosen buat skripsi;
3. Keluarkan nilai A Mahasiswa tidak pernah kuliah;
4. Kuliah abal-abal melanggar SNPT;
5. Korupsi dana APBU;
6. Korupsi dana pembangunan GSG;
7. Penggelapan dana BPJS;
8. Penggelapan dana DPLK para dosen;
9. Pemotongan Gaji-13;

Hal itu tentunya menjadi locus pembicaraan ditengah Publik, karena menyangkut marwah Kampus swasta tertua di Bengkulu ini. Apa lagi dugaan-dugaan tersebut dilakukan oknum Dekan. Sungguh miris jika itu tidak segera ditindaklanjuti, mencoreng nama baik Dunia Pendidikan Bengkulu.

“Kita dan TIM PH akan bongkar habis satu persatu kejahatan yang dilakukan oknum, kalau mereka masih mau ribut berani koar-koar hanya melalui media saja.” Kata Nedi, Selasa 16 Mei 2023.

Lanjutnya, kalau tidak berani terima tantangan dari pihaknya debat publik, maka pihaknya melaporkan satu persatu mengani dugaan-dugaan yang menjadi persoalan. Karena menurutnya, jika hal itu tidak segera diatasi maka akan merusak kondisi tatanan dalam UNIHAZ.

“Kalau mereka berani, kami minta hal itu dilakukan melalui tayangan televisi guna memfasilitasi debat publik Tersebut. Tujuannya, agar masyarakat bisa menilai siapa yang BENAR atau SALAH, agar informasi tidak membias dan cenderung merugikan kampus Unihaz.” Beber Nediyanto Ramadhan SH.MH selaku pelapor.

Sebelumnya, Sopian Siregar SH.M.Kn selaku Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan dengan tegas agar pihak Yayasan yang menaungi Kampus UNIHAZ segera bertindak agar persoalan yang sudah mencuat dapat diselesaikan dan meminta agar oknum Dekan bersama Rektor di non aktifkan.

“Karena tindakan Rektor ini sudah memicu kegaduhan di Internal Yayasan dan Kampus, sehingga sudah sangat layak di non aktifkan dari jabatan sebagai rektor, supaya dia Lebih fokus terhadap permasalahn hukum nya.” Tegas Ketua peradin Bengkulu ini.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button