ArtikelNasional

Urgensi Penerapan Cukai Minuman Manis di Indonesia

Penulis: Putri Natallia Teno Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Minuman berpemanis sudah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Konsumsi gula di Indonesia sudah termasuk dalam golongan tinggi yang tentunya mengkhawatirkan. Data dari United States Department of Agriculture (USDA), berdasarkan laporan penggunaan gula untuk penduduk Indonesia tahun 2018, asupan gula penduduk Indonesia sebanyak 11,47 kg per orang per tahun, atau 32 gram per orang per hari (Kumampung). Data dari PKMK UGM menunjukan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam konsumsi minuman berpemanis di Asia Tenggara, dengan jumlah konsumsi sebanyak 20,23 liter/orang/tahun (Evandio).

Di Indonesia, minuman berpemanis dikonsumsi setidaknya seminggu sekali oleh 62% anak – anak, 72% remaja, dan 61% orang dewasa, dengan teh kemasan siap minum menjadi SSB yang paling sering dikonsumsi (Fanda). Apabila ditinjau dari sisi daya beli, masyarakat Indonesia membelanjakan 1,8% – 2% dari total belanja sebulan untuk membeli minuman, sehingga secara otomatis tingkat konsumsi minuman juga semakin meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan perkapita (Rosyada).

Penelitian oleh Malik, Schulze, dan Hu (2006) menghasilkan temuan bahwa minuman berpemanis berhubungan signifikan terhadap kenaikan berat badan dan risiko obesitas yang lebih besar baik pada anak-anak maupun dewasa (Rosyada). tren konsumsi minuman berpemanis dan bersoda membuat perilaku konsumsi makanan sehat menjadi berkurang. Konsumsi kalori akan bertambah yang menjadi penyebab tingginya tingkat obesitas di Indonesia.  Data dari Kementerian Kesehatan menunjukan bahwa di Indonesia 1 dari 3 orang dewasa mengalami obesitas dan 1 dari 5 anak usia 5-12 tahun mengalami obesitas (Zhafira). Data Riset Kesehatan Dasar (2018) juga menunjukan bahwa tren masalah berat badan pada Indonesia mengalami peningkatan dua kali lipat (Zhafira).

Selain menimbulkan obesitas, minuman berpemanis apabila dikonsumsi berlebihan juga akan menimbulkan penyakit diabetes. Sebuah studi mengatakan bahwa minuman manis 1 sampai 2 gelas per hari secara regular dapat meningkatkan risiko diabetes melitus tipe dua hingga 26 persen lebih besar (Adhi). Kondisi diabetes di Indonesia juga sangat memprihatinkan. Data dari International Diabetes Federation (IDF) menunjukkan bahwa Indonesia berstatus waspada diabetes karena menempati urutan ke-7 dari 10 negara dengan jumlah pasien diabetes tertinggi. Prevalensi pasien pengidap diabetes di Indonesia mencapai 6,2 persen (Pranita).

Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2020, lebih dari 10,8 juta orang menderita diabetes. Apabila pemerintah tidak memberikan tanggapan secara serius terkait masalah obesitas dan diabetes, maka dapat timbul biaya kesehatan yang harus ditanggung oleh pemerintah dikemudian hari. Hal ini didukung dengan data yang menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2017-2019 biaya pengobatan diabetes oleh BPJS mencapai Rp2 triliun tiap tahunnya (Harsono).

Dalam menanggulangi permasalahan akibat minuman berpemanis tersebut pemerintah merencanakan pemberlakuan Sugar Tax atau pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indriwati mengajukan usulan pengenaan cukai minuman berpemanis kepada Komisi XI DPR RI sejak tahun 2021. Pertimbangan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dikarenakan barang tersebut memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan.  Tujuan utama dari pengenaan cukai minuman berpemanis adalah untuk mengurangi konsumsi atas barang yang memiliki potensi eksternalitas negatif.

Melihat data-data di atas mengenai dampak negatif dari minuman berpemanis, rencana pemerintah untuk ekstensifikasi barang kena cukai sangat penting untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan yaitu:

  1. Pertama, masih sedikitnya jumlah barang yang dikenakan cukai di Indonesia. Hingga 2021 ini, objek kena cukai baru terbatas pada 3 barang yaitu produk hasil tembakau, etil alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain baik di skala internasional maupun regional ASEAN, jumlah jenis barang yang dikenakan cukai di Indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara lain. Nimpuno, Sekretaris Jenderal APIDMI, mengatakan bahwa pengenaan pungutan pada minuman bergula akan melengkapi struktur penerimaan cukai yang selama ini baru berasal dari minuman beralkohol dan rokok (Lestari).
  2. Kedua, cukai minuman berpemanis dapat mengurangi masalah-masalah Kesehatan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie, menyatakan bahwa pengenaan cukai atas minuman berpemanis dapat menjadi salah satu instrumen menurunkan jumlah penderita diabetes melitus dan obesitas dengan adanya peningkatan harga yang diharapkan berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat (BBC News). Data dari WHO 2017 menunjukkan pajak minuman berpemanis yang menaikkan harga 20 persen, maka akan menurunkan konsumsi sekitar 20 persen juga (Prastiwi). Biaya perawatan kesehatan bahkan bisa lebih di hemat lebih dari 24 kali lipat dari biaya pelaksanaan pajak minuman manis. Hal ini memiliki efek positif terhadap beban tanggungan BPJS Kesehatan yang akan berkurang seiring berkurangnya penderita diabetes. Keuangan BPJS yang selama ini masih defisit dapat terbantu dengan adanya kebijakan ini (Audrienne).

Sebuah riset juga menunjukkan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis di Indonesia dapat menurunkan kasus kelebihan berat badan dan obesitas kurang lebih 15.000 kasus pada orang-orang berpenghasilan rendah, dan menurunkan 417.000 kasus untuk yang berpenghasilan tinggi. Selain itu, akan meningkatkan status kesehatan dari semua golongan ekonomi. Riset juga menemukan ketika 63.000 kasus diabetes dapat dihindari pada kelompok berpenghasilan rendah, maka kasus yang dapat dihindari pada kelompok berpenghasilan dapat mencapai 1.487.000 kasus. Selain itu, jumlah penyakit jantung dan stroke juga berkurang (Veerman, Thow and Dwira).

  1. Ketiga, cukai minuman berpemanis berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, pemerintah berpotensi mengantongi penerimaan tambahan senilai Rp6,25 triliun per tahun dengan ekstensifikasi tersebut (Lestari). Produk teh kemasan dikenakan cukai Rp1.500 per liter, dengan jumlah produksi 2.191 juta liter maka potensi penerimaan cukai ditargetkan sebesar 2,7 triliun. Untuk minuman berkarbonasi di patok Rp2.500 per liter dengan total produksi 747 juta liter maka dapat memberikan pemasukan negara sebesar Rp1,7 triliun. Sedangkan, produk minuman berpemanis lainnya, seperti energy drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain dikenakan tarif Rp2.500 per liter dengan jumlah produksi 808 juta liter maka potensi penerimaannya ditargetkan sebesar Rp1,85 triliun (Liputan 6).
  2. Keempat, pengenaan cukai minuman berpemanis akan membuat pelaku industri berpikir keras untuk mengganti gula dengan bahan pemanis lainnya yang lebih sehat (Audrienne). Dengan kata lain, terdapat dorongan bagi pengusaha untuk melakukan inovasi dan membuat produk yang lebih berkualitas bagi kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, tarif cukai bukan ditujukan untuk mematikan industri, namun mendorong bagaimana suatu industri berkontribusi dengan melakukan inovasi-inovasi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
  3. Kelima, cukai minuman berpemanis dinilai dapat memotivasi konsumen untuk membeli produk yang lebih sehat dan murah. Konsumen menjadi lebih memperhatikan produk-produk nutrisi yang lebih sehat. Intervensi ini bisa menjadi insentif positif bagi produk yang lebih sehat untuk bersaing di arena pasar. Dengan adanya cukai, harga minuman tidak sehat dan minuman sehat akan relatif sama, sehingga masyarakat memiliki pilihan mana yang harus dikonsumsi. Jika harganya relatif sama, ketersediaan minuman yang lebih sehat tidak hanya mudah didapat tetapi juga tetap terjangkau sehingga mendorong masyarakat beralih ke minuman sehat. Cukai minuman berpemanis berpotensi untuk mengurangi asupan kalori dan gula serta meningkatkan niat perilaku setidaknya 20% untuk mengurangi konsumsi di masa depan (Fanda).

DAFTAR PUSTAKA

Adhi, Irawan Sapto. 5 Makanan Penyebab Diabetes yang Harus Diwaspadai. 26 Juli 2020. 14 Desember 2021. <https://health.kompas.com/read/2020/07/26/060000468/5-makanan-penyebab-diabetes-yang-harus-diwaspadai?page=all#page1>.

Audrienne, Dinda. Ancaman Penurunan Daya Beli di Balik Cukai ‘Teh Botol’ Dkk. 20 Februari 2020. <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200220062705-532-476337/ancaman-penurunan-daya-beli-di-balik-cukai-teh-botol-dkk>.

BBC News. Minuman berpemanis diusulkan kena cukai: Ditolak pengusaha tapi didukung dokter. 21 Februari 2020. 2021. <https://www.bbc.com/indonesia/51569615>.

Evandio, Akbar. Indonesia Ranking 3 Konsumsi Minuman Berpemanis, Awas Obesitas! 14 November 2020. 14 Desember 2021.

Fanda, Relmbuss Biljers. MENGATASI TINGGINYA KONSUMSI MINUMAN BERPEMANIS DI INDONESIA. 2020.

Harsono, Fitri Haryanti. Biaya Pengobatan Diabetes Rp2 Triliun Tiap Tahun, Belum Termasuk Komplikasi. 19 November 2020. <https://www.liputan6.com/health/read/4412275/biaya-pengobatan-diabetes-rp2-triliun-tiap-tahun-belum-termasuk-komplikasi>.

Kumampung, Dian Reinis. Orang Indonesia Konsumsi Gula 11,47 Kg per Tahun. 1 Februari 2020. 14 Desember 2021. <https://lifestyle.kompas.com/read/2020/02/21/070000420/orang-indonesia-konsumsi-gula-1147-kg-per-tahun>.

Lestari, Reni. Cukai Minuman Manis, APIDMI: Alkohol Ada Temannya. 26 Oktober 2021. <https://ekonomi.bisnis.com/read/20211026/12/1458438/cukai-minuman-manis-apidmi-alkohol-ada-temannya>.

Liputan 6. Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai. 19 Februari 2020. <https://www.liputan6.com/bisnis/read/4182844/sri-mulyani-usul-minuman-berpemanis-kena-cukai>.

Pranita, Ellyvon. Naik 6,2 Persen Selama Pandemi, Pasien Diabetes Indonesia Peringkat 7 di Dunia. 5 November 2020. 14 Desember 2021. <https://www.kompas.com/sains/read/2020/11/05/100200923/naik-6-2-persen-selama-pandemi-pasien-diabetes-indonesia-peringkat-7-di?page=all#page1>.

Prastiwi, Mahar. PKMK UGM: Kebijakan Fiskal Minuman Berpemanis Efektif Kurangi DiabetesKOMENTAR: Kompas.com Edu Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia PKMK UGM: Kebijakan Fiskal Minuman Berpemanis Efektif Kurangi Diabetes. 16 Maret 2021. <https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/16/160000771/pkmk-ugm–kebijakan-fiskal-minuman-berpemanis-efektif-kurangi-diabetes?page=all>.

Rosyada, Haunan. “Analisis Fisibilitas Pengenaan Cukai atas Minuman Berpemanis (Sugar-sweetened Beverages).” Kajian Ekonomi & Keuangan 1 Nomor 3 (2017): 229-241.

Uly, Yohana Artha. 2022, Pemerintah Targetkan Penerimaan Cukai Naik Jadi Rp 203 Triliun. 16 Agustus 2021. <https://money.kompas.com/read/2021/08/16/201400026/2022-pemerintah-targetkan-penerimaan-cukai-naik-jadi-rp-203-triliun>.

Veerman, Lennert, Anne Marie Thow and Febi Dwira. Menurut Riset, Pajak Minuman Manis Baik untuk Kesehatan Orang Indonesia. 8 Agustus 2019. <https://sains.kompas.com/read/2019/08/08/130700923/menurut-riset-pajak-minuman-manis-baik-untuk-kesehatan-orang-indonesia?page=all>.

Zhafira, Arnindhya Nur. Kemenkes : Obesitas di Indonesia kian meningkat. 4 Maret 2021. 14 Desember 2021. <https://www.antaranews.com/berita/2026173/kemenkes-obesitas-di-indonesia-kian-meningkat>.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button