DaerahHeadlineriau

Usai Geledah Kantor Walikota Dumai, KPK Kembali Geledah Kantor OPD Dilingkungan Pemkot Dumai

Dumai,Mitratoday.com-Setelah usai melakukan penggeledahan rumah dinas Walikota Dumai, Zulkifli, AS dan kantor walikota Dumai, Selasa (13/8/2019) kemarin, tim KPK, kembali Rabu (14/8/2019), juga berlanjut melakukan penggeledahan sejumlah kantor di lingkungan Pemko Dumai.

Sasaran Tim KPK kali ini menggeledah lagi Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai,  seperti yang digeledah tim KPK, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkot Dumai.

Selain kantor Disdikbud Pemkot Dumai, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), juga turut digeledah tim anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Demikian juga ruangan kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai turut menjadi sasaran penggeledahan tim KPK.

Penggeledahan sejumlah ruangan Kantor OPD Pemko Dumai oleh tim KPK dimulai sekitar pukul 09. 30. Wib pagi.

Sebagaimana diekspos media ini sebelumnya, bahwa Walikota Dumai, Zulkifli AS, telah berstatus tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke kementerian keuangan diduga terjadi pemberian suap Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo oleh Walikota Dumai.

Sebagaimana Yaya Purnomo (sudah diproses hukum) merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Pemko Dumai pada tahun 2017 dan 2018 mengajukan anggaran DAK ke kementerian keuangan. Dana tersebut peruntukannya untuk pembangunan sejumlah proyek infrastruktur jalan di lingkungan Kota Dumai, dana bidang pendidikan, RSUD, perumahan dan pemukiman, sanitasi dan pembangunan fisik lainnya.

Namun penggeledahan dilakukan Tim KPK tersebut di sejumlah Kantor OPD Pemko Dumai itu, media ini belum menerima klarifikasi dari pihak Tim KPK sampai berita ini di kirim kemeja redaksi.

(E. Manalu)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button