Usai Kasus Burung! Oknum Kades Kembali Berulah, Diduga Intip Anak Gadis
Bengkulu,mitratoday.com-Menjadi seorang pemimpin tentunya harus memiliki etika yang baik, dan berakhlak baik agar menjadi panutan bagi warganya.
Namun nampaknya hal itu tidak berlaku bagi seorang oknum Kepala Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara. Pasalnya, beberapa waktu lalu ia berulah melakukan penembakan terhadap burung langka. Hingga menuai kontroversi di tengah publik.
Dengan kejadian tersebut, masyarakat dan elemen lainnya berharap agar Oknum Kepala Desa tidak melakukan atau mengulangi kesalahan yang sama.
Tapi, apalah mau dikata, tampaknya Oknum kepala Desa belum juga jera dengan perbuatan yang ia lakukan. Malah pada Minggu 14 November lalu sekira pukul 10.wib Oknum Kepala Desa ini kembali berulah yakni diduga mengintip anak gadis.
Melihat kejadian tersebut, salah satu warga desa mengungkapkan bahwa ia selaku masyarakat sangat malu atas apa yang dilakukan oleh Kepala Desanya. Bahkan ia katakan bahwa oknum Kepala Desa Masih seolah tidak merasa melakukan hal itu.
“Kami masyarakat merasa kecewa dengan Kepala Desa, bahkan kades menolak mengakui perbuatannya, padahal sudah menandatangani surat perjanjian.” Kata salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Berikut isi surat perjanjian yang dibuat oleh Oknum Kepala Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara :
Saya yang berjanji di bawah ini :
Nama        : Lailatu Azhar
Jenis Kelamin  : Laki-laki
Tempat tanggal lahir :
Pekerjaan : Kepala Desa Kota Lekat Mudik
Status : Sudah Menikah
Berjanji dengan sepenuh hati atas kelakuan yang kurang bagus dimata masyarakat yaitu kelakuan mengintip anak gadis atas nama SP (Inisial-red) Binti SM (Inisial-red), kejadian tersebut pada :
Hari     : Minggu
Tanggal  : 14 November 2021
Pukul    : 10.00 Wib
Atas kelakuan tersebut saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar bapak SM (Red). Dan seluruh masyarakat Desa Kota Lekat Mudik, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tidak bagus, baik kepada SP (Red) dan seluruh anak gadis Desa Kota Lekat Mudik. Apa bila saya mengulangi lagi saya siap diberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan denda 20.000.000,00.
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Demikian surat pernyataan yang di buat oleh Oknum Kepala Desa Kota Lekat Mudik yang ditandatangani saksi yang melihat dan diketahui BPD Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.(Red).