BlitarDaerahHeadlinejawa TimurNasional

Usut Proses Distribusi Dana Hibah, KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim

Jakarta,mitratoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses distribusi dana hibah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan.

Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Jatim dan satu saksi dari pihak bank. Pemeriksaan dilakukan KPK di Polda Jatim, Rabu (1/2).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/2).

Tujuh anggota DPRD Jatim yang diperiksa antara lain Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon dan Kusnadi, yang juga Ketua DPRD Jatim.

Sedangkan satu saksi lainnya yaitu Maudy Farah Fauzi selaku pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.

KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Jatim lainnya atas nama Muhamad Reno Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin, namun keduanya tidak hadir.

“Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.

Ini merupakan kali kesekian KPK memeriksa anggota DPRD Jatim. Selain itu KPK telah menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada 17-18 Januari lalu. Dari sana, KPK mengamankan dokumen penganggaran dana hibah.

Bukti tersebut juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor swasta milik Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Mereka ialah Sahat Tua, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Seluruh tersangka sudah ditahan KPK. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sumber CNNIndonesia

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button