BengkuluBENGKULUHeadline

UU No 14 Tahun 2008 Jamin Hak Warga Negara Mengetahui……

Bengkulu,mitratoday.com – Transparansi dalam mengelola anggaran Negara selalu di gaungkan Pemerintah, agar tidak terjadinya simpang siur dan guna mempersempit gerak para oknum dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Hak masyarakat dalam mengetahui anggaran negara yang di kelola tentu berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Baru-baru ini terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap dua Oknum Wartawan di Kabupaten Bengkulu Utara, setelah adanya upaya meminta data pengelolaan Dana Desa melalui Dinas Kominfo. Namun, justru terjadi OTT.

Meminta data di atur dalam UU :

Berpedoman dengan peraturan dan undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

• Bab II bagian kedua “tujuan” pasal 3.a. berbunyi menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan public dan proses pengambilan keputusan public serta alas an pengambilan kebijakan suatu keputusan public.

• Bab III bagian kesatu “Hak Permohonan Informasi Publik” Pasal 2 Berbunyi, setiap orang berhak :

a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.
b. Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh informasi public.
c. Mendapat Salinan informasi public melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini dan atau
d. Menyebarluaskan informasi public sesuai dengan peraturan undang-undang ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.

Bab V “Peran Serta Masyarakat” Pasal 41

Ayat1 : Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan tindak pidana pemberantasan Korupsi.

Ayat2 : Peran serta masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diwujudkan dalam bentuk.

a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
b. Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi dan dugaan telah terjadinya tindak Pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button