DaerahHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Viral di Medsos Ayah Cabuli Anak Kandung di Sergai, Akhirnya Ditangkap

Pewarta : Marwan

Sei Rampah,mitratoday.comKasus ayah cabuli anak kandung yang viral di Media Sosial akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, Pelaku sebelumnya ditetapkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) Selama 7 Bulan.

“Pelaku berinisial H (30) Warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil di tangkap pada hari Rabu (8/12/2021) Sekira Pukul 11.00 Wib di Pondok Perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Aceh,” Demikian disampaikan Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra,Kasubsi Penmas Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim Ipda Bima Prakasa, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda H. Sinaga dalam konferensi pers di Maka Polres Sergai, Jumat (10/12/2021) Sekira Pukul 10.00 WIB.

Menurut Made Yoga, bahwa kasus ini dilaporkan pada tanggal 29 bulan Mei 2021 dan kejadian pada bulan November 2020 di rumah tersangka. Pada bulan Februari 2021 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Dolok Masihul dan diketahui pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 06.30WIB.

“Pasal yang dipersangkakan adalah terhadap tersangka pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara,” tegas AKP Made Yoga Mahendra.

Lanjutnya, sedangkan barang bukti yang diamankan 1 stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda Lol. Satu buah tikar anyam warna coklat yang digunakan terhadap tersangka saat mencabuli korban atau pakaian yang dipakai oleh korban.

AKP Made Yoga Mahendra juga menyampaikan untuk pertanyaan kenapa tidak ada tersangka yang akan kita munculkan. Dikarenakan tersangka ada hubungan keluarga dengan korban. Jadi sesuai berdasarkan UU praperadilan anak kami tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor.

“Disini akibat sudah viral nya di sosial media maupun media cetak, jadi hari ini kami paparkan (konferensi pers) bahwa kami sudah mengamankan tersangka dan tindaklanjutnya kami akan menyerahkan dan melengkapi berkas ke jaksa penuntut umum,” papar AKP Made Yoga Mahendra.

Saat disinggung awak media terkait pertama kali tersangka melakukan terhadap korban apakah adanya indikasi dugaan paksaan.

“Benar, pertama kali memang adanya pemaksaan, pertama kali dibawa ke kamar mandi dan kamar tidur,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media.

Masih Kata Kasatreskrim, saat melakukan salah satu orang tuanya (ibu-red) kandung sedang bekerja di luar kota. Mereka tinggal bertiga bersama neneknya, dan korban anak pertama.

“Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mengakui hanya mencoba-coba. Dan tersangka melakukan sudah sebanyak 3 kali pertama di rumah neneknya dan rumah korban,” beber AKP Made Yoga Mahendra saat di gencar pertanyaan para awak media.

Hasil pengungkapan tersangka, sebut AKP Made. Berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar di rumah tersangka. Kemudian tim juga mencari informasi dari luar bekerjasama dengan Polres Subbussalam dan Polsek Longkib bahwa tersangka ada di sana.

“Tersangka melarikan diri dan kami sudah berusaha untuk mengejar, tapi tersangka selalu berhasil melarikan diri dan hari ini tersangka sudah diamankan,” tutup AKP Made.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button