DaerahJambi

Wabub Tanjabbar Ikuti Workshop Penerapan UU Nomor 10 Tahun 2016

Penulis : Hms
Editor   : Redaksi

Tanjab Barat,Mitratoday.com-Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib ikut Kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Pantai Pangeran Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).

Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Kamal Malik, M.Si, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo dan Fristz Edwar Siregar, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno dan beberapa Bupati serta Walikota SE-Sumatera.

Dalam Lokakarya tersebut, Bawaslu RI menjelaskan perihal Pasal 71 dalam Undang-undang No.10 Tahun 2016 ini untuk seluruh Kepala Daerah di Sumatera yang akan menggelar Pilkada pada tahun ini.

Diantaranya yang cukup penting adalah tentang Pasal 71 Ayat (2) yang membahas tentang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan persetujuan enam bulan sebelum tanggal penetapan pemenang.

Selain itu, Bawaslu juga jelaskan Pasal 71 Ayat (3) terkait larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota menggunakan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau mendukung salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, atau di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Bawaslu tegaskan, bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dibebankan sebagai pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

Ditemui usai kegiatan, Wakil Bupati, Amir Sakib, sangat setuju dan siap menyetujui peraturan yang ditetapkan Bawaslu RI tersebut. Amir Sakib juga mengatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat akan disetujui dan disetujui oleh Undang-Undang tersebut.

“Kita (merah: Pemkab Tanjab Barat) tentu sangat konsisten mengikuti aturan yang ditetapkan Bawaslu ini,” ujar Wakil Bupati.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button