BlitarDaerahHeadline

Wabup Blitar Di Daulat Menjadi Pembicara Talk Show Rakerwil BEM Se – Jatim

Blitar,mitratoday.comKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) sekaligus Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso SH, MH menjadi salah satu pembicara dalam Talk Show  yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga di Gedung Kuliah Bersama Unair, Jumat 22 Juli 2022.

Talk Show bertajuk “Catatan Demokrasi di Ujung Masa Jabatan  Pemerintahan” ini  juga dihadiri Wakil Ketua MPR Djamal Aziz sebagai pembicara, Anggota DPRD Jatim Bambang Yuwono, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Djamal Aziz dan dosen Ilmu Politik Unair Aribowo.

Kegiatan ini juga dihadiri seluruh perwakilan  BEM Jawa Timur yang tergabung dalam BEM seluruh Indonesia.

Airlangga Movement Symposium 2022 dan Rakerwil BEM SI Jawa Timur ini digelar selama 3 hari sejak Jumat hingga Minggu (24/7/2022).

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan pada mahasiswa agar mengutamakan dialog dalam mencari solusi masalah bangsa dan negara.

“Saya diminta memberikan komentar mengenai beberapa hal, yang menjadi pembahasan Talk Show,” ujar Wabup.

Menurut Ketua Umum DPP IPHI ini, beberapa hal yang dibahas yaitu soal RKUHP, UU ITE dan Komnas HAM.

“Saya sampaikan dihadapan mahasiswa perwakilan BEM SI Se Jatim, kalau mereka harus paham kalau peraturan atau undang-undang yang sudah disetujui dan disahkan legislatif – eksekutif. Sulit dirubah hanya dengan cara demo, harus dipakai cara lain yang lebih pas mengena pada sasaran atau tujuannya.” Jelas Rahmat.

Rahmat Santoso memberikan contoh UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan UU ITE, yang sudah ditetapkan DPR dan tentu disetujui bersama pemerintah.

“Masyarakat maupun mahasiswa bisa apa, kalau sudah disepakati dan ditetapkan?, apalagi kalau Peraturan atau Undang-Undang tersebut sudah disahkan, pasti akan dikawal dan dilaksanakan aparat penegak hukum. Kalau hanya demo saja, bagaimana bisa merubahnya.” Jelasnya.

Maka perlu digunakan cara lain,  kata Rahmat yaitu berkirim surat kepada legislatif dan eksekutif, melakukan hearing guna mencari solusi yang terbaik kalau memang ada yang perlu dikoreksi dari aturan atau undang-undang yang ada.

“Menyelesaikan masalah bangsa dan negara ini, serta mencari solusi terbaik tidak harus dengan demo. Kirim dulu surat pada DPR dan Pemerintah, lakukan hearing atau dialog dam sampaikan masalahnya apa. Kemudian bahas bersama solusi terbaiknya bagaimana, jadi pesannya lebih jelas tersampaikan dan mengena pada tujuannya,” pungkas Rahmat Santoso yang juga Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ) ini.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button