DaerahTanjung Jabung Barat

Wabup Tanjabbar Pimpin Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah Marga KM 70

Tanjung Jabung Barat,mitratoday.com – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H. Hairan, SH., Pimpin Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah Marga KM. 70 milik pemerintah daerah di Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik kabupaten tanjung jabung barat, Selasa (4/10).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati tersebut turut dihadiri Inspektur Kab. Tanjung Jabung Barat, Kepala BKAD, Kepala Satpol PP, Kepala Disbunak, Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Camat Muara Papalik, Pj Kepala Dusun Mudo Kec. Muara Papalik.

Dijelaskan Kepala BKAD melalui Kabid Aset Maulana, secara histori dasar pencatatan aset berupa Tanah Marga yang berlokasi di jalan Lintas Timur Sumatera KM 70 Desa Dusun Mudo Kecamatan Papalik oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat adalah Buku Induk Inventaris (daftar Aktiva Tetap) Tahun 2022 disusun sebagai tindak lanjut atas Implementasi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, agar setiap daerah diharapkan mampu meningkatkan kemandirian daerah otonominya di segala aspek.

“Dengan adanya kebijakan tersebut maka setiap daerah diberikan kewenangan sepenuhnya atas kebijakan pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan kekayaan daerah, sehingga setiap daerah mampu mengoptimalkan pembangunan darahnya.” Ujar Maulana.

Pewarta : Armain

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button