DaerahLampungLampung Tengah

Waduh! Validasi Nama Penerima BLT-DD Kecamatan Pubian di Sanksikan?

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Terdapatnya perubahan daftar nama masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) yang terjadi di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah Tahap I (Pertama) sangatlah di sanksikan.

Terkait Validasi dan Finalisasi Data Penduduk yang berhak menerima BLT – DD, lalu Legalitas Dokumen hasil pendataan yang sudah ditanda tangani oleh beberapa Kepala Kampung dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat sebagai salah satu syarat dapat dilaksanakannya kegiatan-kegiatan BLT-DD.

Dimana dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterimanya di kecamatan, artinya secara Juridis (Aturan) proses pendataan ini sangatlah sederhana, maka jangan dibuat ribet atau rumit.

Relawan tanggap Covid-19 yang perintah pembentukannya harus berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT No.8 Tahun 2020, dimana Relawan tersebut didalam melakukan pendataan terfokus pada RT/RW mengingat keanekaragaman bentuk pemerintahan.

Setelah para relawan kampung melakukan pendataan sasaran keluarga penduduk miskin barulah melakukan musyawarah kampung dengan agenda tunggal yaitu Validasi dan Finalisasi data yang lebih berhak menerima BLT sehingga bisa tepat guna dan tepat sasaran.

Dalam kebijakannya Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Surat Edaran No.9/PRI.00/IV/2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT – DD Tertanggal 16 April 2020, sesuai Peraturan Menteri No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT No.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kurang selektifnya beberapa Perangkat Kampung dalam memverifikasi calon penerima, yang sebelumnya sudah diajukan kepada Camat dan diteruskan ke Bupati tentunya harus diverifikasi ulang kebenarannya, sehingga benar – benar Legalitasnya dapat dipertanggung jawabkan dasar hukumnya.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LSM-LPAB) Provinsi Lampung Andi. P, mewakili Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sofyan. AS.ST di kediamannya belum baru-baru ini.

“Berdasarkan pantauan dilapangan dan keterangan yang terhimpun, terdapat perubahan nama masyarakat penerima BLT – DD di Kecamatan Pubian akibat dari tumpang tindihnya antara masyarakat penerima BST dan BLT atau bantuan jenis lainnya dalam setiap KK yang mana tidak diperbolehkan Doble/Ganda, mengacu pada Azas Pemerataan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sesuai dengan Peraturan yang sudah Pemerintah Pusat tetapkan,”kata Andi.

Lanjut Andi, Dengan adanya perubahan tersebut tentunya kami sangat mengapresiasi kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. Bagaimana tidak, kalaupun harus mengacu pada data awal yang diajukan oleh beberapa kampung yang ada di Kecamatan Pubian, terlihat jelas diduga terdapat unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) didalamnya, dimana terdapat nama masyarakat penerima yang tidak berhak menerima BLT – DD tersebut.

“Perubahan ini pula kami menduga masih saja ada diantara Aparatur Kampung (Kadus/Kaur), PNS/Honorer, Penerima PKH, BST dan BPNT, bahkan orang yang sudah meninggal dunia juga ikut terdaftar dan menerima BLT-DD , sementara jumlah masyarakat penerima pun wajib dipertanyakan keabsahannya, masih samakah dengan data pengajuan awal dan jumlah persentase (25-35%) dari Anggaran Dana Desa yang sudah oleh Pemerintah Pusat,”tegasnya.

Mewakili Ketua DPD LSM-LPAB Provinsi Lampung Sofyan.AS.ST, Andi.P, juga mengatakan, kalau sebelumnya LSM LPAB juga telah mengkonfirmasikan mengenai perubahan data daftar masyarakat penerima BLT-DD pada beberapa kampung yang ada di Kecamatan Pubian ini kepada Camat A.Rachman melalui pesan singkat WhatsApp, namun Camat Pubian sendiri tidak ada tanggapan sedikit pun.

“Kami menduga kurang cermatnya dalam penyalurkan bantuan BLT-DD bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga terkesan tidak mencermati dan mengindahkan Surat Edaran dari KPK No.11 Tahun 2020 pada Tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dimana diharapkan dalam Penyaluran BST maupun BLT dapat tepat guna dan tepat sasaran,”terangnya.

Menurut Andi, Surat Edaran dari KPK tersebut sangat mendorong Pengunaan DTKS untuk dijadikan sebagai rujukan awal pendataan dilapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga kesatuan kerja terkecil ditingkat kampung yaitu RT/RW untuk melalukan perluasan penerima manfaat (Non-DTKS) dan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lampung Tengah.

Diakhir perbincangan Andi.P, juga menegaskan, kepada pihak yang berkopenten agar dapat mencermati kembali daftar nama masyarakat penerima BLT-DD Tahap I (Pertama) ini,” Karena kami menduga banyak kejanggalan sehingga tidak tepat guna dan tepat sasaran, dengan mengedepankan unsur-unsur politik tanpa mengedepankan unsur kemanusiaan, sehingga sangat rentan akan terjadinya Tindak Pidana KKN yang terjadi dilapangan, tegasnya sambil menutup pembicaraan,”tutupnya.

Sampai Berita ini di terbitkan belum ada keterangan dari Camat Pubian atau pihak terkait lainnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button