CirebonDaerahHeadlineHukum

Wakil Ketua DPD PSI Kabupaten Cirebon Dilaporkan..??

Cirebon,mitratoday.com – Terjadi kembali intimidasi dan perampasan handphone seorang wartawan oleh oknum wakil ketua DPD PSI (Agus), perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengurus parpol di kabupaten Cirebon membuat seluruh wartawan sekabupaten dan kota Cirebon geram.

Intimidasi dan perampasan handphone ini kini membuat pemilik handphone (JL) melaporkan atas tindakan perampasan atau pencurian di Polresta Cirebon.

Saat awak media mewawancarai korban (IS) 35 tahun menjelaskan, bahwa awal mula permasalahan di grup pengurus Partai Solidiritas Indonesia (PSI), dirinya mempertanyakan SK atau legalitas nya sebagai pengurus di kabupaten Cirebon.

“Di grup banyak yang mempertanyakan hal seperti itu, akan tetapi tidak ada respon yang baik dan saya berbicara apakah saya ini adalah team siluman tah yang tidak mempunyai legalitas yang jelas sampai pemilihan pilpres dan yang lain nya usai,” Paparnya.

“Sehingga saya dicaci maki di grup tersebut, saya telpon pribadi di WhatsApp nya, kamu kesini ke kantor Rik kirik kamu bilang sembarangan di grup awas kamu,” paparnya.

“Sesampainya saya di kantor PSI tiba-tiba saya di dorong dan parang pun sudah di siapkan di kursi oleh Agus sehingga saya mau di parang oleh Agus Madura atau oknum wakil ketua DPD PSI Kabupaten Cirebon,” Imbuhnya.

Percobaan pembunuhan dan perampasan handphone ini yang dilakukan oleh oknum wakil ketua DPD PSI sangat disayangkan sekali, tidak patut di contoh kan seorang wakil ketua merampas handphone seorang wartawan dan diduga ingin melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang jurnalis dan anggota nya.

Saat awak media koran Cirebon meminta keterangan kepada jurnalis atau pemilik handphone (JL) pada (04/03/24) menjelaskan, bahwa dirinya di ajak oleh rekannya ke kantor PSI karena motor rekan nya rusak sehingga ia mengantarnya, setibanya dikantor PSI tersebut korban (IS) langsung di dorong oleh oknum wakil ketua DPD PSI sehingga dirinya reflek merekam perdebatan dan pengancaman dengan sebuah parang yang sudah disiapkan di samping kursi tempat duduk oknum tersebut.

“Ada salah satu anak dari Agus mengetahui saya lagi merekam dan Agus pun menyuruh anaknya merampas handphone saya hingga sampai saat ini handphone saya pun belum dikembalikan oleh mereka,” ungkapnya.

Perampasan tersebut sudah jelas melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 barang siapa yang menghalang-halangi kinerja pers sudah jelas sanksi pidanya dan apa lagi merampas sebuah alat bukti.

“Dan ada juga pelecehan perkataan terhadap jurnalis atau wartawan yang dilontarkan oleh Agus mdr kepada kami, dan saya pun melaporkan kepada aparat penegak hukum Polresta Cirebon atas perampasan handphone yang berisi beberapa alat bukti percobaan pembunuhan terhadap rekan saya,” Imbuhnya.

Indikasi percobaan pembunuhan terhadap jurnalis dan perampasan handphone ini yang dilakukan oleh oknum wakil ketua DPD PSI sangat disayangkan sekali, mereka adalah penyambung dari masyarakat yang harusnya melindungi masyarakat nya bukan mencontohkan yang tidak pantas dan tidak patut ditiru.

Dari beberapa organisasi kewartawanan di kabupaten dan kota Cirebon akan mengawal pelaporan tersebut hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) Polresta Cirebon dan sesegera mungkin menangkap oknum wakil ketua DPD PSI tersebut yang diduga arogan dan tidak patut dicontohkan oleh masyarakat atau warga Republik Indonesia.

Pewarta : IdrisĀ 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button