DaerahHeadlineTegal

Wakil Ketua Komisi X DPR RI : Permodalan dan Pemasaran Menjadi Kendala Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Tegal,mitratoday.com – Wakil Ketua Komisi X Dr. H. Fikri Faqih, M.M menyampaikan, bantuan atau sentuhan untuk para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata programnya tidak berupa fisik, jadi cenderung ke SDM atau pelatihan bimbingan teknis.

Bimbingan teknis ini digelar rutin bekerjasama antara DPR RI Komisi X dan Kemenparekraf RI. Bintek kali ini menyangkut hal yang menjadi problematika dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, yang pertama terkait permodalan atau pendanaan dan yang kedua terkait dengan pemasaran.

Jadi kalau permodalan tidak ada bantuan dari pemerintah maka selamanya para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata susah untuk berkembang.

“Dan yang kedua adalah pemasaran. Saat ini tidak ada hal lain yang dilakukan selain memasarkan dengan cara nge-link ke jaringan-jaringan yang ada atau pihak-pihak yang bisa menjualnya,” ujar Fikri kepada awak media usai menggelar acara Bimbingan Teknis tentang Strategi Pemasaran dan Ekonomi Kreatif Melalui Media Digital di Hotel Khas Kota Tegal, Minggu (31/3/2024).

Sementara itu terkait permodalan, Perwakilan Kemenparekraf RI Bulqis Hairin selaku Adiyatama menyampaikan semua itu dari pemerintah antara kemitraan antara DPR dan Kemenparekraf RI. Dan semua itu masih proses dan ada tahapan-tahapan selanjutnya.

“Jadi kita tunggu saja yang terbaik untuk mensejahterakan perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.

“Sekarang ini pemerintah tidak hanya berfokus pada pariwisata saja, tetapi UMKM nya juga digerakkan, seperti sekarang ini juga peserta kita undang dari UMKM. Itu bentuk nyata dari pemerintah melibatkan semua aspek masyarakat termasuk untuk mengembangkan UMKM yang ada di Tegal khususnya,” pungkas Bulqis.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button