DaerahJambi

Wakili Pedagang Angso Duo, LKPMI Sambangi Ketua Dewan

Jambi, mitratoday.com – Sejumlah pedagang Angso Duo yang lama melalui ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI), Dedi Yansi, mendatangi Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB), mengadu soal pemindahan tempat baru yang dikelolah PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan meminta dalam waktu dekat ini pedagang sudah di relokasi ketempat yang baru.

Mereka mengadu, bahwa permintaan dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terhadap para pedagang mengenai pelunasan 30 persen sebelum menempati ruko atau kios yang baru untuk berdagang itu, tidak sesuai dengan komitmen awal.

“Perjanjian pertama PT EBN dengan Pemrpov Jambi untuk pedagang, itu katanya pakai subsidi bantuan pembayaran uang muka, sekarang mana ?,” keluh salah satu pedagang di hadapan Cornelis uston dirumah dinasnya, Rabu (15/8/2018).

Mereka mengaku, sebelumnya sudah mengirimi surat kepada Pemprov Jambi yang tertuju ke PLT Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk segera menyikapi hal ini.

“Responnya lambat, sebab sudah dua Minggu kita mengirimkan surat itu,” jelasnya.

Kemudian juga mereka mengusulkan agar Cornelis Buston dapat membantu, segeralah untuk merelokasi pedagang Angso Duo lama ketempat yang baru.

Cornelis Buston pun langsung menelfon PLT Asisten III Setda Provinsi Jambi Tagor Mulia menanyakan hal itu dan meminta aduan masyarakat ini ditindaklanjuti sehingga persoalan Angso Duo cepat selesai.

“Nanti, kalian akan dikirimi surat kembali oleh Pemprov dan mau datang juga menemui pihak terkait tidak apa apa,” ujarnya kepada pedagang.

Cornelis Buston menegaskan, mengenai subsidi terhadap para pedagang yang lama Angso Duo itu seperti apa, pihak Pemprov Jambi harus menjelaskannya kepada pedagang.

“Nanti, pihak Pemprov panggil juga PT EBN, jika belum selesai kita juga akan memanggil pihak pengelolah dan pemprov serta pihak yang terkait” pungkasnya.(H&R)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button