AdvertorialBlitarDaerah

Walikota Blitar Terima Secara Simbolis, 14 Sertipikat Tanah Aset Pemkot dari ATR – BPN

Pewarta : Novie

Blitar,Mitratoday.com-Penataan admintrasi terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar, dengan terus melakukan perbaikan dan penvalidan dari sejumlah tanah aset Pemkot Blitar yang belum selesai dan masih berproses. Hal ini nampak dengan diserahkannya bukti kepemilikan tanah aset yang sudah diselesaikan sebanyak 14 bidang, oleh pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR – BPN) kepada Pemkot Blitar, yang diterima oleh Walikota Blitar, Santoso secara simbolis, bertempat di Kantor Walikota, pada Rabu (31/03/2021).

Hal ini seperti disampaikan Walikota Blitar, Drs.Santoso M.Pd, bahwa sertipikat tanah aset milik Pemerintah kota Blitar yang sudah didaftarkan adalah sebanyak 48, dan hingga saat ini pihak ATR – BPN masih harus menyelesaikan sisanya, yaitu bidang-bidang yang masih sedang berproses.

“Sekarang ini, bekerjasama dengan BPN, ada 14 sertifikat yang sudah jadi dan diserahkan, sehingga statusnya tanah itu betul-betul milik Pemerintah Kota Blitar,”Ungkap Santoso.

Untuk jumlah total tanah aset Pemerintah Kota Blitar, ada 578 bidang baik yang sudah digunakan untuk fasilitas gadung kantor dan yang masih berupa hamparan lahan, agar tanah aset itu tidak diserobot oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk persyaratan Fasilitas Umum (Fasum). Walikota Blitar juga mengintruksikan kepada Camat agar melakukan inventarisasi.

“Jadi tadi saya perintahkan kepada pihak Kecamatan (camat) kalau ada aset yang belum terdaftarkan, BPN siap membantu Pemerintah Daerah yang belum mendaftarkan asetnya, agar segera dilaporkan ke ATR-BPN dan akan dibantu,”Terang Santoso.

Sejumlah tanah aset perlu segera disikapi pensertifikatanya karena bila pejabat ini mengabaikan, setiap pengembang akan memanfaatkan sebagai persyaratan perijinan membuat fasilitas seperti jalan perumahan.

“Maka dari itu, saya perintahkan kepada dinas Pekerjaan Umum, untuk segera didaftarkan biar aset kita tidak hilang dan berubah menjadi hak milik orang,” pungkasnya.(Adv-Hms).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button