BlitarDaerahHeadlineHukumjawa Timur

Warga Blitar Ditemukan Tewas, Polisi Bergerak Cepat : Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Malang

Blitar,mitratoday.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota bergerak cepat menangkap dua terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan DN (35), warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Kamis (15/8/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk dua terduga pelaku berinisial LG dan MS di wilayah Kabupaten Malang, Jumat (16/8/2025) pukul 03.00 WIB, saat keduanya diduga hendak melarikan diri.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Motif sementara adalah kesalahpahaman. Korban sering berpesta minuman keras dengan para pelaku dan rekan-rekannya,” kata AKBP Titus, Sabtu (16/8/2025).

Hasil autopsi sementara dari tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Kediri menunjukkan korban meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala serta patah tulang pada leher.

Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk peran tujuh orang lain yang diketahui berada di rumah korban saat peristiwa tragis itu terjadi.

“Untuk sementara, baru dua orang yang kuat mengarah sebagai tersangka. Namun penyidik tetap akan mendalami lagi,” tegasnya.

Polisi juga akan menunggu hasil autopsi lengkap yang nantinya disampaikan secara resmi oleh tim kedokteran forensik.

“Nanti saat rilis lengkap, kami akan menghadirkan dokter forensik agar masyarakat bisa mengetahui secara detail penyebab kematian korban,” pungkas AKBP Titus.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button