BlitarDaerahHeadline

Warga Blitar Sudah 3 Hari Demo di Bawah Tiang Bendera Alun-Alun Kankab Blitar

Blitar,mitratoday.com – Sudah 3 hari 3 malam, Gendro Wulandari melakukan aksi demo dengan duduk dibawah tiang bendera depan Kantor Bupati Kabupaten Blitar .

Gendro Wulandari warga Dusun Karangnongko Desa Karangnongko Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar melakukan aksi karena ingin bertemu Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah.

Gendro Wulandari juga mengatakan bahwa ia aAkan bertahan di depan Kantor Bupati Blitar dan menginap sebelum Bupati menemuinya.

“Bupati Blitar harus bertanggung jawab atas carut marutnya penyelesaian masalah tanah redis di Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok. Jangan duduk-duduk manis saja, tapi kami di bawah sengsara.” ujar Gendro Wulandari usai melakukan aksi demo bersama warga Desa Karangnongko, Selasa (20/12/2022).

Dirinya juga meminta Bupati untuk memberikan penjelasan terkait redis tanah di Karangnongko. “Saya akan menunggu di sini, idi halaman Pemkab Blitar, tidak apa-apa,” tegasnya.

“Saya ingin bertahan di sini sampai bertemu Bupati, Apa sih susahnya temui warga,” Ungkapnya.

Sedangkan menurut Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengenai hal itu bahwa ia sudah menemui dan ajak bicara apa masalah dan keinginannya.

“Ibu itu inginnya mendapatkan sertifikat redis yang dia inginkan, Saya juga tidak mengerti. Maka itu disitu ada redis PT, ada warga ada dua kubu, ada yang menerima dan ada yang menolak redis. Sementara sertifikatnya sudah jadi,” ungkap Rahmat Santoso.

Sementara dalam Tim GTRA, Wabup katakan bahwa dirinya tidak ada. Di GTRA Ketuanya Bupati, kemudian ada Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari, dan BPN.

“Dalam hal ini saya jelaskan, ibu gugatannya kalah loh, tapi dia tetap ngotot. Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) jadi gugatannya salah, dianggap gugatannya keliru dan kalau NO itu sampai kapan NO terus. NO itu tidak menang tidak kalah, tidak diterima gugatannya oleh Pengadilan. Karena yang di gugat, Bupati sebagai Ketua TIM GTRA. Sementara sertifikat sudah di terbitkan,” jelas Wabup Blitar.

Lanjutnya, yang jadi masalah itu siapa yang paling berhak menentukan. Sedangkan dari PT sudah memberikan 20 persen sesuai redis itu, namun kata Wabup mereka masih keberatan karena yang di berikan tidak di lokasi yang mereka tempati.

“Sudah di ajak ngomong baik-baik, namun dia tetap ngotot mau bertemu dengan Bupati. Kalau ingin ketemu dengan Bupati itu haknya seseorang. Saya sudah jelaskan bahwa gugatannya nya kalah, dan di putusan gugatannya juga tidak menyebutkan bahwa si A itu di posisi sini, dapat jatah nya sini dengan batas A,B,C, tidak begitu hanya di keluarkan 20 persen yang dia menyebutkan menang itu sudah saya baca putusannya,” jelas Wabup.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button