
Malang,mitratoday.com – Warga Dusun Sanggrahan mencurigai adanya jual beli jabatan oleh Kepala Desa Mangunrejo dalam proses pemilihan Kepala Dusun (Kasun) Sanggrahan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, yang digelar pada tanggal 12 Juli 2023 lalu.
Dalam prosesnya, seleksi penyaringan dan penjaringan pemilihan Kasun tersebut, dinilai banyak kejanggalan. Salah satunya ketika penilaian seleksi sudah selesai dan hasil nilai sudah keluar, namun ada yang meminta untuk menghapus salah satu nilai yang didapat. Sehingga terjadi perdebatan antara panitia, peserta dan Kepala Desa.
Bahkan tersiar kabar diduga ada salah satu oknum meminta sejumlah nominal kepada peserta untuk memuluskan seleksi penyaringan dan penjaringan tersebut.
Kepala Desa Mangunrejo H. M Suntoro yang di temui di Kantor Desa Mangunrejo, Rabu (18/10/2023), menjelaskan bahwa dalam proses seleksi penjaringan dan penyaringan Kasun Sanggrahan dirinya tidak ikut campur.
“Pemerintah Desa tidak mencampuri proses penjaringan dan penyaringan Kasun Sanggrahan, karena itu sudah dilimpahkan ke panitia.”jelasnya.
Terkait hasilnya, Suntoro menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui nilai tes komputer dan tulis saja. Sedangkan nilai tes interview dirinya tidak mengetahui.
“Kita tidak tahu siapa yang menulis nilai tersebut. Karena nilai interview seharusnya adalah layak atau tidak layak, bukan nilai angka.”tegasnya.
Sementara menanggapi isu jual beli jabatan, Suntoro menyebutkan bahwa hal itu harus diluruskan karena tidak benar.
“Gak ada itu mas, kalau terkait penjaringan coba tanya kepada panitia.”tegasnya.
Kepala Desa juga menjelaskan terkait hasil pemilihan yang memakan waktu lama baru disetorkan ke pihak Kecamatan dikarenakan panitia yang selalu beralasan.
“Panita beralasan sakit, jadi lama baru sampai ke saya. Sehingga terlambat waktu penyetorannya.”pungkasnya
Apa yang dikatakan Kepala Desa berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh panitia pemilihan Kasun. Panitia menjelaskan bahwa Kepala Desa ada ditempat pemungutan suara dan mengetahui seluruh prosesnya.
Disisi lain, salah satu panitia penyaringan dan penjaringan Kasun Sanggrahan, WH menyampaikan bahwa, dua hari sebelum proses tes (10/07) panitia pencalonan Kasun Sanggrahan mengadakan rapat bersama perangkat Desa Mangunrejo dan pihak Kecamatan Kepanjen untuk pelaksanaan tes Kaur dan Kasun, yang menghasilkan beberapa kesepakatan serta peraturan untuk pelaksanakan tes calon Kepala Dusun yang diselenggarakan di Sekolah TK PGRI 3 Kepanjen, disamping Balai Desa Mangunnrejo yang akan dilaksanakan tanggal 12 Juli 2023.
“Karena kita laksanakan kegiatan tersebut di Balai Desa Mangunnrejo tidak boleh sama Pak Kades dengan alasan ijin penggunaan balai desa terlalu mepet, padahal jauh-jauh hari pihak panitia telah meminta ijin penggunaan balai desa untuk kegiatan tersebut. Akhirnya Pak Camat mengintruksikan mencari tempat terdekat ya di gedung TK PGRI 3 Kepanjen sebelah balai desa”ujar WH, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut, WH menyebutkan bahwa setelah proses seleksi penyaringan dan penjaringan telah mendapatkan hasil nilai dari para peserta yang di menangkan oleh Adi Santoso, Kepala Desa Mangunnrejo bersikeras menolak hasilnya tanpa alasan yang jelas. Sementara panitia tetap pada pendiriannya untuk menyerahkan hasil seleksi penjaringan dan penyaringan Kasun kepada Kepala Desa agar segera diumumkan.
“Selang beberapa hari panitia penyaringan dan penjaringan menanyakan keputusan yang sudah didapat panitia. Tetapi Kepala Desa tetap masih menolak hasil dari seleksi tersebut”urainya.
Sebagai salah satu panitia yang hadir dalam proses seleksi, WH pun menyebutkan hasil seleksi Kasun Sanggrahan yang dimenangkan oleh Adi Santoso dengan mendapatkan nilai 187, kemudian disusul Anugrah dengan mendapatkan nilai 148, kemudian Hendy Setyawan Ma’fruf dengan nilai 147.
“Hingga kurun waktu dua minggu tepatnya hari Senin (24/07) belum diumumkan hasilnya oleh ketua panitia, kemudian kami bersama BPD Mangunnrejo mendesak Kepala Desa dan menyerahkan hasil Berita Acara Pelaksanaan (BAP) seleksi penyaringan dan penjaringan Kasun Sanggrahan yang dimenangkan oleh Adi Santoso dengan nilai tertinggi kepada Kepala Desa.” terangnya.
WH menambahkan bahwa selang satu hari, tepatnya hari Selasa (25/07) dirinya bersama LPMD dan BPD Mangunnrejo diundang oleh Kepala Desa yang tidak setuju atas hasil yang telah diperoleh dari panitia. Sedangkan dari pihak panitia tetap bersikukuh bahwa kegiatan penyaringan dan penjaringan calon Kasun sudah sesuai prosedur.
“Padahal sesuai kesepakatan awal, bahwa pelaksanaan kegiatan penyaringan dan penjaringan Kasun itu harus langsung diumumkan. Namun kepala desa selalu menghalangi-halangi dan menolak hasilnya, yang alasannya saya kurang tahu. Meskipun kepala desa menolak kami bersama BPD dan LPMD tetap menyerahkan hasil penyaringan dan penjaringan tersebut kepada pihak Kecamatan Kepanjen” terangnya.
Menurutnya, setelah berkas hasil kegiatan tersebut masuk ke Kecamatan Kepanjen, Kepala Desa tidak langsung menghadap Camat, baru satu bulan kemudian tepatnya di tanggal 21 Agustus 2023 Kepala Desa Menghadap.
“Saya melaporkan di bulan Juli namun pak Kades melaporkan di bulan Agustus. Karena tenggang waktu terlalu lama akibat mengulur waktu, Pak Camat menolak dan meminta dilakukan test ulang yang bertepatan dengan pergantian Camat Kepanjen”ucapnya.
Namun pada Senin 04 September 2023, dilaksanakan tes penjaringan dan penyaringan Kasun ulang atas inisiatif salah satu panitia yang di hadiri oleh Muspika Kepanjen. Namun yang hadir cuma beberapa orang dan hasil tes seleksi langsung diumumkan dengan terpilihnya Anugrah sebagai calon Kepala Dusun Sanggrahan.
Hal senada dikatakan anggota panitia lainnya JK yang menyampaikan bahwa pihak panitia sudah melaksanakan kegiatan tersebut secara terbuka dan transparan.
“Setelah panitia melaksanakan seluruh proses sesuai aturan dan menyerahkan hasil seleksi pemilihan Kasun ke Kecamatan, terjadi gejolak setelah Adi Santoso terpilih dengan mendapatkan nilai tertinggi di tes seleksi penjaringan dan penyaringan sebelumnya. Pak Kades tidak setuju dan selalu mengulur waktu. Bahkan tersiar kabar jika salah satu orang tua dari salah satu peserta peserta titip uang supaya anaknya menang”katanya.
Pewarta : Aril