BlitarDaerahHeadline

Warga Desa Mondagan Nglegok Blitar Akhirnya Mendapatkan Sertifikat Hak Milik Perkebunan Karangnongko

Blitar,mitratoday.com – Kasus Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar yang berlangsung selama 22 tahun dari tahun 1999 akhirnya berakhir.

Alhamdulillah, sertifikat ini kita dapatkan atas perjuangan kita selama berpuluh-puluh tahun. Hari ini sertifikat Hak Milik atas Tanah Hunian dan Tanah Garapan Warga Karangnongko yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria dapat diterbitkan,” ujar Bupati, Rini Syarifah.

Penyerahan sertifikat hak milik atas tanah hunian dan tanah garapan ke warga Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar di lakukan Bupati, bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (11/1/2022).

Warga Karangnongko yang selama ini menempati tanah Perkebunan Karangnongko yang HGU nya milik PT Veteran Sri Dewi kini Sah memiliki sertifikat. Karena selama ini mereka hanya menggarap lahan, tetapi tidak mempunyai hak milik atas tanah yang mereka garap.

“Ada 8 kasus konflik pertanahan di Kabupaten Blitar, termasuk yang terjadi di Perkebunan Karangnongko yang menjadi permasalahan pertanahan terbesar di Jawa Timur. Jumlah itu berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Kasus Pertanahan yang ditangani Komnas HAM. Pemkab Blitar sejak tahun 2019 telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan Surat Keputusan Bupati. Sedangkan pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar,” jelas Bupati.

Bupati Blitar juga menyampaikan bahwa sertifikat hak Milik tersebut merupakan bentuk apresiasi perjuangan yang selama ini sudah dilakukan Pemkab Blitar dan masyarakat. Sinergitas antara masyarakat dan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Blitar.

“Dengan semangat maju secara bersama, saya optimis kita mampu melalui segala permasalahan yang ada. Saya ingatkan, hak milik atas tanah ini bukan untuk diperjualbelikan, namun untuk diolah demi menciptakan kesejahteraan Bapak/Ibu sekalian,” tegas Mak Rini, Bupati Blitar.

Menurut Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar, Tanah Obyek Reforma Agraria Eks perkebunan Karangnongko memiliki luas 223 hektar, dari jumlah tersebut 90 Hektar di jadikan HGU oleh PT Veteran Sri Dewi

“Sedangkan yang 133 Hektar di redis ke masyarakat sekitar (pemohon) yang di lakukan oleh Pokmas, Panitia setempat yang di bentuk oleh Kepala Desa Mondagan. Dari 103 Hektar lahan tersebut di bagi dalam 839 sertifikat yang hari ini di bagikan secara bertahap nantinya,” tutupnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button