BengkuluBENGKULUHeadline

Warga Kehilangan Meteran Air Harus Bayar Rp 400.000 ke PDAM Kota Bengkulu

Bengkulu,mitratoday.com – Memasuki awal tahun 2023 lebih kurang ada 20 warga melapor kehilanganMeteran Air ke kantor PDAM kota Bengkulu.

Berdasarkan keterangan pihak PDAM Kota Bengkulu, adapun titik rawan pencurian antara lain Jalan Z Arifin, Timur indah, Jalan Museum, sungai Rupat dan sekitaran Jalan Raden Patah.

Namun mengenai pelaporan tersebut, justru yang menjadi korban kehilangan harus membayar uang sebesar Rp 400.000 kepada pihak PDAM dengan alasan itu merupakan sanksi berdasarkan aturan yang di buat pihak PDAM Kota Bengkulu.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kota Bengkulu Nomor : 18.A Tahun 2016 tentang penggantian Water Meter pelanggan yang hilang, pecah akibat kelalalian pelanggan, atau alasan lain maka harus di lakukan penggantian Water Meter baru dengan harga Rp 400.000.

Tapi, mengenai aturan yang di buat tersebut, masyarakat menyayangkan bahwa hal itu tidak tersosialisasikan dengan baik di tengah masyarakat Kota Bengkulu.

“Mengenai aturan itu sangat sensitif bagi masyarakat, semestinya itu tersosialisasikan dengan baik oleh pihak PDAM kepada masyarakat, apa lagi aturan itu sudah lama. Karena tidak semua tahu dan mengerti aturan yang di buat. Kebijakan jangan di buat sepihak. apa lagi persoalan kehilangan yang di duga akibat pencurian tersebutkan bukan keinginan warga. Apa harus meteran airnya di jaga 24 jam,” Kata salah satu warga yang kehilangan Water meterannya beberapa hari lalu.

Mengenai hal itu sebenarnya tidak menjadi masalah jika semua sudah tersosialisasikan dengan baik dan di ketahui masyarakat, apa lagi aturan yang di buat berdasarkan SK direktur PDAM pada tahun 2016.

“Harus ada kompensasi dari pihak PDAM, tidak semata-mata masyarakat di minta denda begitu saja. Apa lagi, anehnya sudah puluhan meteran air yang hilang, jangan-jangan ada udang di balik batu ini.” Ujarnya.

Selain itu, Ormas Serikat Rakyat Bengkulu (SERBU) ketika di mintai pernyataan mengenai persoalan ini, Eka Devisi Investigasi SERBU menyayangkan atas kebijakan yang di buat sepihak PDAM Kota Bengkulu.

“Tidak masalah mengenai aturan yang di buat, tapi uang denda yang di ambil kita pertanyakan di kemanakan, sementara masyarakat sudah bayar setiap bulannya. Bahkan air PDAM nyapun terkadang sering mati, ini kan menimbulkan persoalan baru namanya.” Tegas Eka.

Bahkan parahnya lagi, dalam surat sanksi tersebut jika dalam 7 hari surat pemberitahuan tidak diurus maka pihak PDAM akan menutup aliran air warga tersebut.

“Ini justru yang dirugikan tidak mendapat fasilitas yang baik. Malah di tekan dengan bahasa aturan yang tidak pernah tersosialisasikan oleh pihak PDAM tersebut.” Tandasnya.

Dalam hal ini, pihaknya dari SERBU meminta Aparat Penegak Hukum mengusut persoalan banyaknya meteran air yang hilang.

“Agar aturan yang di buat juga tidak memberatkan para korban yang kehilangan meterannya, jika sudah puluhan meteran yang hilang, mereka harus membayar denda, maka uang yang di bayar juga harus di telusuri alirannya. Jangan-jangan ini permainan oknum.” Bebernya.(Yok)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button