
Cirebon,mitratoday.com – Pemasangan tiang jaringan WiFi milik perusahaan Moratelindo Oxygen di wilayah RW 02 Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai penolakan warga. Sejumlah tiang diketahui berdiri di pekarangan warga tanpa izin dan kompensasi, memicu konflik serius di lingkungan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah diskusi antar warga pada Senin, 14 Juli 2025, yang mendorong tim awak media melakukan penelusuran ke lokasi. Hasil investigasi menemukan bahwa beberapa tiang dipasang tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Bahkan, ada tiang yang akhirnya dicabut kembali setelah warga menolak keberadaannya.
Ironisnya, proses pemasangan dilakukan oleh vendor Moratelindo Oxygen dengan pendampingan aparat lingkungan, termasuk Ketua RT, tanpa melalui musyawarah terbuka atau pemberitahuan resmi. Penentuan titik pemasangan pun dinilai sepihak, tanpa melibatkan warga yang terdampak langsung.
Ketua RW 02 Pesantren, Kurdika, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima dana kompensasi dari perusahaan sebesar Rp 35.500.000. Dana tersebut dibagikan ke delapan RT masing-masing sebesar Rp 2 juta, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan BAPERMAS dan lainnya.
Namun, pengakuan warga justru berbeda. Warga yang lahannya terdampak menyatakan tidak menerima kompensasi sama sekali. Hanya satu warga yang mengaku menerima Rp 150 ribu dari Ketua RT 06, yang disebut sebagai kebijakan pribadi.
Di lokasi lain, seorang warga menyatakan sempat dikunjungi oleh RT03 dan vendor, namun merasa sungkan untuk menolak. Tiang pun tetap ditanam meski tanpa kompensasi. Sementara itu, ada juga warga yang meminta kompensasi sebesar Rp 1 juta, namun tiang akhirnya dicabut karena tidak ada kesepakatan.
Pada Selasa, 15 Juli 2025, tim media mendatangi kantor Moratelindo Oxygen di kawasan Bypass Cirebon untuk meminta klarifikasi. Sofyan, perwakilan dari divisi lapangan, menyatakan perusahaan terbuka terhadap keluhan warga. Jika ada keberatan, tiang dapat dicabut dan dipindahkan.
Namun, suasana berubah tegang saat salah satu wartawan menerima telepon bernada ancaman, diduga dari pihak eksternal yang menantang duel fisik. Tak lama berselang, wartawan lain juga mendapat pesan WhatsApp berisi ancaman dari seseorang berinisial AG, yang diketahui merupakan anggota LPM Kelurahan Kalijaga.
Malam harinya, saat tim media berupaya meminta klarifikasi dari Ketua RT03, terjadi insiden tidak menyenangkan. Ketua RT03 awalnya mengakui kesalahan pemasangan tanpa izin, namun kemudian meminta wartawan berpindah lokasi untuk bertemu dengan Ketua RW dan pihak vendor. Di lokasi baru tersebut, wartawan kembali dihadang oleh AG yang sama, dan mengalami intimidasi secara verbal dan fisik.
Wartawan akhirnya memilih mundur demi menghindari konfrontasi lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi sorotan serius karena mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan kerja jurnalistik.
Konflik ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan tata kelola pemasangan infrastruktur jaringan oleh Moratelindo Oxygen di wilayah RW 02 Pesantren. Proses semestinya dilakukan secara sah, terbuka, dan dengan persetujuan tertulis dari pemilik lahan.
Pewarta : Idris