Wujudkan Universal Coverage, Pemkot Malang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan

Malang,mitratoday.com – Pemerintah Kota Malang terus berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warganya.
Hal itu ditandai dengan kehadiran Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dalam acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung di Ijen Suites Resort & Convention Malang, Selasa (9/9).
Dalam sambutannya, Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan komitmen Pemkot Malang untuk mendukung terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) pada tahun 2025. Pemkot mengalokasikan anggaran melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta dukungan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melindungi 25 ribu pekerja rentan di Kota Malang.
“Ini langkah nyata untuk memberikan rasa aman bagi pekerja, baik formal maupun informal. Mulai dari ojek online, UMKM, pekerja seni, hingga tenaga sukarela kebencanaan, semua perlu mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan,” ujar Wahyu Hidayat.
Ia menambahkan, total anggaran yang dialokasikan dari APBD mencapai Rp5,3 miliar. Dengan tambahan perlindungan bagi 25 ribu pekerja rentan, Pemkot Malang optimis target cakupan kepesertaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebesar 41 persen dapat tercapai hingga akhir 2025.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, memberikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemkot Malang. Menurutnya, saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang baru mencapai 32,3 persen, sehingga tambahan dari Pemkot akan sangat signifikan.
“Dengan dukungan Pemkot Malang yang menambah 25 ribu peserta dari kelompok rentan, progresnya sangat luar biasa. Kami berterima kasih kepada Pak Wali Kota dan jajarannya. Target kita 41 persen tahun ini, dan bertahap menuju 100 persen pada 2045 sesuai arahan Presiden,” ungkap Zulkarnain.
Meski demikian, ia menyoroti masih banyaknya pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor kafe, restoran, dan guest house.
“Itu kewajiban yang harus dipenuhi. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional pekerja. Kami akan terus mendorong kesadaran pelaku usaha dengan pengawasan bersama pemerintah,” tegasnya.
Dengan adanya sinergi antara Pemkot Malang dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Malang semakin luas, berkeadilan, dan mampu menjadi jembatan menuju kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Tri W