Daerahjawa Timur

Yaperma Mengutuk Keras Ulah Debt Collector Rampas Mobil

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Kejadian perampasan mobil dengan mencabut kunci mobil yang dilakukan 8 oknum debt Collector salah satu perusahaan leasing ternama memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua  Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Edik Winarko, SH.

Ia mengutuk keras kejadian perampasan mobil dengan mencabut kunci mobil yang menimpa Santoso.

“Kita sangat mengutuk ulah yang dilakukan mereka(debt collector BCA Finance), penarikan atau penyitaan itu ada prosedurnya, mereka tidak bisa seenaknya melakukan seperti itu. Ini jelas-jelas menyalahi aturan yanh dikeluarkan MK nomer 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia,”tandas Edik Winarko saat dihubungi Mitratoday.com, Selasa (17/3/2020).

Dalam surat putusan MK tersebut,lanjut Edik,menjelaskan bahwa leasing atau perusahaan pembiayaan dilarang menyita ataupun menarik kendaraan kredit secara sepihak. Artinya perusahaan leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri terlebih dulu, jika disetujui oleh hakim pengadilan, maka baru bisa melakukan eksekusi penyitaan.

Edik menambahkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, isinya juga menjelaskan bahwa permohonan pengamanan eksekusi harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan Fidusia kepaca Kapolda dan Kapolres tempat eksekusi berlangsung dengan melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia.

Bagikan

Rekomendasi

One Comment

  1. Anggota yaperma cabang Dampit malang kembali melapor kan Polsek Dampit ke propam Polda jatim.sekaligus mabes polri melalui presisi.terkait tindakan pengero kan pasal 370 yang tidak di tindak lanjuti kejadian 2021 Desember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button