YJ Dan 3 Orang Lainnya Dilaporkan Lawyer Paslon 04 Ke Polres Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan,Mitratoday.com–Terkait atas dugaan Tindak Pidana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Yang diduga dialakukan oleh Saudara YJ dan Tiga orang lainnya.
Untuk barang bukti sudah diserahkan ke polres Bengkulu Selatan sebanyak kurang lebih 38 Lembar seecrenshots postingan di Facebook dan youtube.
Jumat (20/11/2020) Ketika dikonfirmasi pihak pelapor paslon nomor urut 4,Calon Wakil Bupati Marwan Iswandi mengatakan,”Ya Lawyer/Pengecara kami yang telah melaporkan YJ dan tiga orang lainnya yang diduga melanggar UU Ite atas surat kuasa yang telah diberikan,untuk lebih jelas silahkan langsung hubungi Lawyer kami,”terang marwan Iswandi yang didampingi Nofredi Herawan sebagai Tim pemenangan Paslon.
Ditambahkan nofredi,”Ya siang tadi Lawyer paslon nomor 4 ke polres bengkulu selatan melapor dan memberikan barang bukti kurang lebih 38 lembar seecrenshots,”Tambah Nofredi.
Berikut surat tanda terima laporan dari kepolisian
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BENGKULU
SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN PENGADUAN
Yang betanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020, sekira Pukul 11.00 WIB. Telah datang seorang laki Laki, setelah ditanya mengaku
Nama EDI RUSMAN, SH
Pekerjaan : Pengecara / Penasehat Hukum
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan Indonesia
Alamat:JLGd. Melintang Rt 07 No.77 Kel Ketapang Kec Pasar Manna Kab
Bengkulu Selatan.
Menerangkan bahwa telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Yang dialakukan oleh Saudara.
YJ, D, AB, S nama terlapor di singkat oleh pihak media.
Yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan
Demikian Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya.-
MENGETAHUI
KASAT RESKRIM POLRES BENGKULU SELATAN Ub KANIT TIPIDTER PRIYANTO.SH
Pelapor Adv.EDI RUSMAN, SH
Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berusah menghubungi pihak terlapor dan polres Bengkulu Selatan. JN