DaerahHeadlineriau

Zainul Bahri, Mantan GM PT Pelindo I Cabang Dumai Bayar Uang Denda

Dumai,mitratoday.com – Mantan General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai, Ir Zainul Bahri MM, memenuhi Putusan Mahkamah Agung RI dengan membayar hukuman denda ke negara melalui Kejari Dumai sebesar Rp 200 juta rupiah, Senin (28/1/2019).

Pantauan awak media ini di kantor Kejari Dumai, Senin sekitar pukul 11 00 Wib, uang sejumlah Rp 200 juta tersebut dibawa dan dibayarkan oleh salah seorang mantan menejer umum Pelindo I Cabang Dumai langsung diterima bagian bendahara kejari Dumai, Gemuruh dan tim Jaksa Pidsus, Maiman Limbong SH dengan disaksikan langsung oleh Kasi Pidsus Deny Alvianto SH. M.Hum.

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Deny Alvianto SH. M.Hum, melalui Maiman Limbong SH pada awak media ini mengatakan, uang yang diserahkan tersebut merupakan uang denda atas perkara korupsi pengadaan mesin kapal tunda milik PT Pelindo I Cabang Dumai dengan terpidana Ir Zainul Bahri MM.

Bahwa uang denda yang dibayar terpidana Zainul Bahri kata Deny, merupakan wujud dari putusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI setelah memvonis hukuman bagi Zainul Bahri selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Yang mana kata Maiman Limbong, selain hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara diterima Zainul Bahri, Zainul Bahri juga mendapat hukum denda sebesar Rp 200 juta subsidaer 6 bulan kurungan ungkap nya.(Bambang s)

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button