DaerahLampungPolitik

2 Partai Politik di Lampung Tengah Tidak Lulus Verifikasi

LAMPUNG TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah menyatakan 14 partai politik telah lolos tahap pemeriksaan administrasi. Selanjutnya, instansi penyelenggara pemilu itu tengah melakukan tahap verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

Komisioner KPU Lamteng Siti Khotijah, SH., mengatakan, verifikasi kepengurusan yakni pengecekan administrasi partai. Seperti kantor sekretariat tingkat kabupaten dan orang-orang yang menjadi pengurus partai.

”Sedangkan, verifikasi keanggotaan yakni pengecekan pengurus parpol secara acak,” ujar Khatijah kepada wartawan Kamis (28/12).

Jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, lanjut mantan Ketua Panwaslu Lamteng ini, dibagi menjadi tiga kali. Ini dikarenakan adanya gugatan dari partai ke Mahkamah Konstitusi lantaran beberapa partai mengalami keterlambatan melakukan pendaftaran ke KPU.

Adapun, jadwal pertama diikuti 11 parpol yang dimulai 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018. Pengumuman dilakukan pada 4-6 Januari 2018. 11 parpol yang mengikuti adalah Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); PDI-P; Partai Perindo; Partai Demokrat; Partai Hanura; Partai Gerindra; Partai Golkar; dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

”Untuk parpol tahap kedua hanya diikuti oleh PKPI pada 25 Desember 2017 sampai 7 januari 2018. Pengumuman pada 7 – 8 Januari 2018 dan untuk parpol tahap ketiga diikuti dua partai, yakni Partai Berkarya dan Garuda. Verifikasi berlangsung 30 Desember 2017- 12 Januari 2018. Pengumannya dilakukan pada 12 Januari 2018,” pungkasnya.

Di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 14 Partai Politik yang dinyatakan lulus pada tahap pemeriksaan administrasi dan saat ini KPU Lampung Tengah masih melakukan tahap verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

KPU Lampung Tengah sendiri pada awal pendaftaran partai politik menerima 16 perdaftar partai politik. “Namun, ada dua partai politik yang tidak dinyatakan lulus oleh KPUD Lampung Tengah, yaitu partai PIKA dan partai REPUBLIK”, lanjutnya.

“Kedua partai Politik tersebut tidak lulus ferifikasi di KPUD Lampung Tengah, dikarenakan partai PIKA tidak lulus tahap verifikasi di pusat, sehingga secara otomatis di daerah juga tidak lolos, sedangkan partai REPUBLIK pada saat pendaftaran dia ikut mendaftar. Namun, masih ada kekurangan dan dari pihak LO partai politik REPUBLIK sampai batas waktu yang di tentukan oleh KPUD Lampung Tengah tidak melakukan perbaikan sehingga partai tersebut dinyatakan tidak lolos di KPUD Lampung Tengah,” pungkasnya.(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button