AsahanDaerah

Aktif Sebagai Dosen Tetap, Komisioner Bawaslu Asahan Bantah Rangkap Jabatan

Asahan,mitratoday.com – 2 Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Asahan berinisial KHS dan MIIR diduga rangkap jabatan sebagai Asisten Ahli di salah satu Perguruan Tinggi di kota Kisaran dan sampai saat ini masih tercatat sebagai dosen tetap.

Padahal menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bwaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan / Desa, serta pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha milik Negara / Badan Usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Sementara berdasarkan data yang diperoleh awak media dari pencarian pada laman website pangkalan data pendidikan tinggi di https://pddikti.kemendikbud.go.id, diketahui bahwa kedua oknum berinisial KHS dan MIIR itu tercatat merupakan dosen tetap yang berstatus aktif dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli pada program studi ilmu hukum di Universitas Asahan.

Kemudian dari penelusuran di website Universitas Asahan diketahui pula bahwa kedua oknum Komisioner Bawaslu Asahan itu diangkat sebagai dosen tetap pada tahun 2015 silam dengan SK Nomor : 13/KPTS/YUNAK/2015 tanggal 02 – 03 – 2015 untuk KHS, dan SK Nomor : 15/KPTS/YUNAK/2015 tanggal 02 – 03 – 2015.

Terkait persoalan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Khomaidi Hambali Siambaton yang dikonfirmasi Mitratoday.com melalui panggilan WhatsApp, Rabu (09/11/2022) membantah dan menyatakan tidak ada melakukan rangkap jabatan.

Menurut komisioner Bawaslu Kabupaten Asahan itu, dia bersama rekannya MIIR yang berstatus sebagai dosen tetap di Universitas Asahan tidak masuk kategori rangkap jabatan. Karena, kata Khomaidi, dosen itu bukan jabatan tapi sebuah profesi sama seperti advokat.

Karena dosen itu sebuah profesi maka sesuai ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf m Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saya dan MIIR hanya diminta untuk dapat bekerja penuh waktu dan tidak menjalankan profesi lainnya selama menjabat sebagai Komisioner Bawaslu.

Dan untuk memenuhi syarat itu saya dan MIIR sudah melakukan cuti di luar tanggungan. Jadi tidak ada rangkap jabatan, pungkas Khomaidi Siambaton sembari menjelaskan bahwa surat cuti di luar tanggungan tersebut dibuat sejak Tahun 2018 silam pada saat proses pendaftaran menjadi anggota Bawaslu.” Tutupnya.

Pewarta : Syahroel

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button