DaerahHeadlineSumatera Selatan

Azwar Anas: BPAN-AI Desak PT BSC Kembalikan Lahan Warga

MUSIRAWAS,  Mitratoday.com– Badan Penelitian Aset Negara-Aliansi Indonesia (BPAN-AI) DPD Sumsel di dampingi DPC Musirawas dan DPC Kota Lubuklinggau menegaskan, agar pihak PT. Bina Sain Cemerlang (BSC) untuk mengembalikan lahan milik warga, atas nama Waris seluas 94 Hektar.

Lahan tersebut, diketahui telah sekian lama dikuasi oleh pihak perusahaan. Bahkan, menurut Waris selaku pemilik tanah, perusahaan belum pernah melakukan ganti rugi terhadap hak mereka yang dipakai.

“Selama ini, kami sudah berupaya melaporkan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas. Saat itu masih dipimpin pak Bupati Ridwan Mukti. Bahkan, Pemkab menurunkan tim ke lapangan untuk meninjau ke lokasi, lalu Bupati mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan,” ungkapnya dalam Rilis BPAN-AI, Minggu (1/10) sore.

Ia menceritakan, usai surat tersebut keluar, pihaknya sempat menguasai lahan dan dapat memanen buah sawit yang ada di lahan dalam luas 94 Hektar tersebut.

Tetapi, berselang waktu berjalan, tepatnya pada tahun 2016 lalu usai pergantian Bupati yang kini dipimpin H Hendra Gunawan. Diduga, ada izin dari Pemkab Musirawas yang tidak diketahui pihaknya terkait isi keputusan itu yang membuat pihak pemilik lahan distop untuk memanen buah sawit. Bahkan, mereka mengaku mendapatkan intimidasi akan ditangkap oleh aparat penegak hukum jika kedapatan melakukan aktivitas memanen disana.

“Itu yang kami khawatirkan. Jadi, ini alasan kami meminta BPAN-AI untuk menyelesaikan semua persoalan ini,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD BPAN-AI Sumatera Selatan (Sumsel), Siswanto Nugroho yang memimpin langsung turun ke lapangan untuk memasang papan merk terkait lahan seluas 94 Hektar yang terletak di Kecamatan Muara Lakitan, Desa Sungai Pinang, Kabupaten Musirawas, menyatakan lahan tersebut adalah sah milik keluarga besar Pak Waris.

“BPAN-AI meminta, agar pihak PT. BSC. mengembalikan lahan tersebut pada Pak Waris, karena lahan tersebut belum diganti rugi oleh perusahaan atas penggunaan selama bertahun-tahun. Masyarakat menanti keadilan,” tegasnya.
[20:01, 1/10/2017] Azwar Anas: BPAN-AI Desak PT BSC Kembalikan Lahan Warga.

MUSIRAWAS Mitratoday.Com- Badan Penelitian Aset Negara-Aliansi Indonesia (BPAN-AI) DPD Sumsel di dampingi DPC Musirawas dan DPC Kota Lubuklinggau menegaskan, agar pihak PT. Bina Sain Cemerlang (BSC) untuk mengembalikan lahan milik warga, atas nama Waris seluas 94 Hektar.

Lahan tersebut, diketahui telah sekian lama dikuasi oleh pihak perusahaan. Bahkan, menurut Waris selaku pemilik tanah, perusahaan belum pernah melakukan ganti rugi terhadap hak mereka yang dipakai.

“Selama ini, kami sudah berupaya melaporkan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas. Saat itu masih dipimpin pak Bupati Ridwan Mukti. Bahkan, Pemkab menurunkan tim ke lapangan untuk meninjau ke lokasi, lalu Bupati mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan,” ungkapnya dalam Rilis BPAN-AI, Minggu (1/10) sore.

Ia menceritakan, usai surat tersebut keluar, pihaknya sempat menguasai lahan dan dapat memanen buah sawit yang ada di lahan dalam luas 94 Hektar tersebut.

Tetapi, berselang waktu berjalan, tepatnya pada tahun 2016 lalu usai pergantian Bupati yang kini dipimpin H Hendra Gunawan. Diduga, ada izin dari Pemkab Musirawas yang tidak diketahui pihaknya terkait isi keputusan itu yang membuat pihak pemilik lahan distop untuk memanen buah sawit. Bahkan, mereka mengaku mendapatkan intimidasi akan ditangkap oleh aparat penegak hukum jika kedapatan melakukan aktivitas memanen disana.

“Itu yang kami khawatirkan. Jadi, ini alasan kami meminta BPAN-AI untuk menyelesaikan semua persoalan ini,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD BPAN-AI Sumatera Selatan (Sumsel), Siswanto Nugroho yang memimpin langsung turun ke lapangan untuk memasang papan merk terkait lahan seluas 94 Hektar yang terletak di Kecamatan Muara Lakitan, Desa Sungai Pinang, Kabupaten Musirawas, menyatakan lahan tersebut adalah sah milik keluarga besar Pak Waris.

“BPAN-AI meminta, agar pihak PT. BSC. mengembalikan lahan tersebut pada Pak Waris, karena lahan tersebut belum diganti rugi oleh perusahaan atas penggunaan selama bertahun-tahun. Masyarakat menanti keadilan,” tegasnya.(Anas)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button