BlitarDaerahHeadlinejawa Timur

Bela Warganya, Wabup Blitar Dengan Tegas Minta Pertanahan Jatim Selesaikan Sengketa Tanah Garapan

Blitar,mitratoday.com – Demi membela hak masyarakatnya, H Rahmat Santoso SH MH sempat berdebat dalam rapat membahas permasalahan tentang sengketa tanah garapan di kantor Kakanwil Pertanahan Jawa Timur, Selasa (2/8/2022).

Baik itu persoalan di wilayah Desa Mondangan Nglegok, perkebunan Karangnongko. Juga perkebunan Gadungan Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Hal tersebut sempat menjadi perdebatan karena Wakil Bupati Bliar merasa kurang puas setelah mendengar pemaparan dari pihak pertanahan, yang menganggap permasalahan sudah clear, dan langsung bersikap di depan pejabat dan tim di Kantor Pertanahan Jatim di Surabaya.

“Mohon dalam kesempatan ini, tidak sekedar pernyataan bahwasanya semuanya seakan-akan sudah klir. Sebab, pada kenyatannya di lapangan masyarakat beberapa kali mendemo kami ke Pemkab Blitar,” Tegas Rahmat Santoso dalam rapat koordinasi tesebut.

Rahmat Santoso pun meminta semua stakeholder yang mengurusi pertanahan mengecek langsung ke wilayah yang sengketa, biar mengerti kejadian sebenarnya.

“Agar tahu mana penggarap kebun, mana petaninya, mana warga yang bertahun-tahun hidup di sekitar kebun dan mana orang luar yang berupaya memilikki lahan tersebut,” kata Rahmat Santoso.

Rapat yang di hadiri Kepala BPN Blitar, Kepala Dinas Pertanian, Perkim dan Dinas Bina Marga tersebut nyaris tegang karena tuntutan tim dari Pemkab Blitar mengaku, semuanya harus selesai, mengingat semua permasalahan ini melibatkan warga di bawah.

Wakil Bupati Blitar dalam hal ini tidak mau hanya mendengar janji-janji atau klaim masalah klir, sebelum meninjau fakta di lapangan.

Sehingga bila mengetahui fakta permasalahannya, dapat dicarikan solusi yang terbaik buat para petani atau penggarap.

“Hal ini di lakukan demi masyarakatnya agar dalam proses penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan para warganya bisa selesai dengan adil. Kepada semua pihak, yang bersengketa saling menghormati proses hukum. Sedangkan bagi pihak perkebunan segera lengkapi persyaratan akan kami bantu sepenuhnya bila memperpanjang Hak Guna Usahanya,” Jelas Rahmat Santoso.

Namun, kata Wabup harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan. “Kalau harus mengeluarkan yang 20 persen ya keluarkan demi masyarakat,” pungkas Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button