DaerahHeadlineMalangpendidikan

Berpotensi Pungli, Pemerintah Minta Masyarakat Ikut Awasi PPDB

Malang,mitratoday.com – Dibukanya kran Penerimaan Peserta Didik Baru SD dan SMP di Kabupaten Malang sangat berpotensi terhadap berbagai jenis Pungutan Liar jika masyarakat tidak mengerti.

Bentuk Pungli tersebut, diantaranya seperti kewajiban membeli baju seragam atau buku pelajaran tertentu di sekolah.

Pemerintah sendiri sudah memberikan peringatan agar tidak terjadi Pungli dengan menerbitkan Peraturan Bupati Malang (Perbup) nomor 9 tahun 2021. Disana tertulis adanya larangan sekolah untuk menarik berbagai sumbangan terhadap calon walimurid hingga kewajiban membeli seragam atau buku pelajaran di sekolah.

Larangan keras tersebut diterbitkan bagi sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Malang lantaran sekolah tersebut sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah.

Kemendikbud sendiri telah menerbitkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 dengan larangan yang sama.

Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Malang, jauh-jauh hari sudah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak bermain dengan bentuk-bentuk Pungli tersebut.

Bahkan Wakil Bupati Malang, Drs Didik Gatot Subroto SH.MH sendiri menandaskan bakal mengawasi proses PPDB di Kabupaten Malang.

“Kita akan kawal dan awasi seluruh proses PPDB tersebut, kekhawatiran masyarakat soal Pungli di sekolah-sekolah akan kami pastikan tidak terjadi di Kabupaten Malang,” kata Didik Gatot Subroto sabtu (28/5/2022).

Tidak hanya sekedar mengawasi, dirinya juga mengingatkan Dinas Pendidikan untuk ikut mengawal PPDB sekolah di Kabupaten Malang ini.

“Saya minta Dinas Pendidikan terjun ke lapangan, pantau PPDB sekolah agar jangan sampai terjadi berbagai model yang dikategorikan Pungli ini,” tandas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini.

Didik mengaku, dirinya juga banyak mendapat masukan dari berbagai pemerhati masalah pendidikan. Isinya juga meminta dan mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan Pungli bagi calon siswa baru di Kabupaten Malang.

Menurutnya masukan-masukan tersebut dinilai sangat positif sebagai bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Malang.

Kendati demikian, peraturan tersebut, lanjut Didik berlaku bagi sekolah-sekolah negeri seperti SD/MI dan SMP/Mts Negeri dan tidak berlaku bagi sekolah swasta.

“Kalau SMA kan tanggungjawab Pemprov ya, tapi saya kira peraturannya juga sama, dan swasta kan dikelola sendiri oleh yayasannya,” pungkas Didik Gatot Subroto.

Terakhir dirinya juga meminta masyarakat ikut mengawasi PPDB sekolah-sekolah di Kabupaten Malang. Jika terjadi Pungli dirinya meminta untuk segera melaporkan ke Pemkab Malang.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button