BlitarDaerahHeadlineHukum

BUMD Milik Pemkab Blitar Alami Kerugian 6,2 Miliar, Eks Dirut BPR Jadi Terdakwa

Blitar,mitratoday.com – MF mantan Direktur BPR Hambangun Artha Selaras, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Blitar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan BUMD mencapai 6,2 Miliar, dan kini di tetapkan menjadi terdakwa.

Terkuaknya Kasus korupsi itu setelah adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Blitar, Kejari Blitar membongkar praktik korupsi itu pasca temuan kredit macet hingga kredit fiktif.

Kepala Kejari Blitar Ery Pudianto Marwantono menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan sejak September 2022. Sedangkan penahanan tersangka MF dilakukan pada Januari 2023. Dilanjutkan dengan pelimpahan dan persidangan kedua di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

“Hari ini adalah persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Terdakwa merupakan mantan direktur BPR Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar,” terangnya Selasa (14/3/2023).

Eri mengatakan, MF diketahui menjadi direktur utama pada tahun 2007 – 2022. Namun, pada tahun 2013 – 2021 terdakwa memproses dan menyetujui serta memutuskan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat itu, ada sekitar 22 debitur yang mengajukan proses permohonan kredit kepada terdakwa.

“Selain itu terjadi juga ditemukan penyimpangan dalam persetujuan pengajuan kredit itu. Misalnya administrasi yang tidak legal, jaminan atau agunan yang tidak sesuai. Debitur tidak layak tapi tetap bisa mendapat pinjaman,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, Kejari juga mendapati beberapa debitur macet dalam membayar pinjaman. Pihaknya juga tidak dapat mengambil anjungan debitur karena terhambat legalitas agunan dari debitur.

Akibatnya BUMD milik Pemkab Blitar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 6,2 Milyar. Setelah dilakukan pengecekan, Kejari Blitar berhasil menyita sejumlah aset 26 bidang tanah dan bangunan. Selain itu, ada satu unit kendaraan roda empat yang merupakan agunan turut disita.

“Penyitaan ini agar kepemilikannya tidak berpindah tangan. Kami ditafsirkan total aset agunan itu mencapai sekitar Rp 6 Milyar. Sedangkan aset milik MF masih kami telusuri,” terangnya.

Ery juga menegaskan,” Akan terus melakukan pengawasan terhadap BPR serupa maupun BUMD lainnya yang dicurigai. Itu dilakukan dengan tujuan untuk bersih – bersih BUMD di Blitar.

“Tujuan kami bersih – bersih, termasuk usaha lain yang masuk dalam BUMD maupun tidak,” pungkas Ery.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button