DaerahHeadlineSerdang BedagaiSumatera Utara

Bupati Sergai Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sei Rampah,mitratoday.com – Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Bupati Sergai, H Darma Wijaya melalui Sekretaris Daerah, H M Faisal Hasrimy, AP, MAP saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2022).

“Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 18.33/850/2201/2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Di Lingkungan Pemkab Sergai.” Kata Sekda.

Ia menjelaskan, untuk aspek cuti pegawai ASN yang tertuang dalam surat edaran tersebut mengatur serangkaian hal, yaitu yang pertama Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan pada poin kedua menyebutkan, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing perangkat daerah.” Jelas Sekda.

Terakhir, kata Sekda yakni pemberian cuti bagi pegawai dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Untuk aspek protokol perjalanan, Pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek.” Ujarnya.

Ia menerangkan, yang pertama status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan. Kedua peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Ketiga, kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya dan keempat protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan terakhir penggunaan platform PeduliLindungi.

“Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkab Sergai akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tandasnya.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button